Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Anggota Komisi III Mengesahkan Raperda Pengelolaan Sampah

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
August 7, 2023
in Headline, Pariwara
0
Anggota Komisi III Mengesahkan Raperda Pengelolaan Sampah

Paradase.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah kini telah selesai. Sejak dibahas mulai awal Agustus lalu, Komisi III DPRD Bontang mengesahkan 54 pasal dalam Raperda itu.

“Alhamdulillah telah selesai dalam waktu yang kami targetkan,” ujar anggota Komisi III, DPRD Bontang Abdul Malik, saat ditemui usai pembahasan Raperda, Selasa (25/8/2020) siang.

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk proses hingga menjadi peraturan  daerah (Perda), masih harus melalui beberapan tahapan. Diantaranya, harmonisasi ke biro hukum provinsi, pembahasan dengan dinas terkait kemudian disahkan di dalam rapat paripurna DPRD.

“Kami usahakan disahkan secepatnya,  bersamaan dengan lima Raperda lain yang sedang dibahas,” ujarnya.

Dilanjutkan, dalam Raperda pengolahan  sampah tersebut ada beberapa poin penting yang menjadi fokus utama pemerintah kedepan. Diantaranya, pengelolaan sampah yang lebih tepat.

Menurut Abdul Malik, pengeloaan sampah harus ditangani dengan lebih tepat. Hal itu dikarenakan, produksi sampah di Bontang  terbilang cukup tinggi yang mencapai 90 ton perhari (data tahun 2019).

Selain itu, kerjasama antar daerah di  sekitar Bontang sangat terbuka pada raperda ini. Hal itu  perlu dilakukan, mengingat Bontang yang berbatasan langsung dengan dua kabupoaten, yakni Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

“Kerja sama antar daerah juga diatur, sama seperti Bidang pendidikan dan kesehatan yang sudah  diatur sebelumnya,” pungkasnya. (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Raking Apresiasi Pembagian Data Internet untuk PJJ dari Pemkot Bontang

Next Post

Topang Ekonomi Mikro, Rustam Apresiasi Pelaku UMKM Bontang

Next Post
Topang Ekonomi Mikro, Rustam Apresiasi Pelaku UMKM Bontang

Topang Ekonomi Mikro, Rustam Apresiasi Pelaku UMKM Bontang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tanjung Laut Minta Penanganan Banjir Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Siapkan 140 Unit Rumah Subsidi Perdana bagi ASN-Non ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Penyertaan Modal, AUJ Rambah Bisnis di Pelabuhan Lok Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved