Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
February 22, 2020
in Headline, Pariwara
0
Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

PARADASE.ID. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2012. Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Anang Prastowo mengatakan bahwa, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) syaratnya terdapat pada UU 13 Pasal 59 tahun 2003 atau Keputusan Menteri (Kepmen) 100 Tahun 2004. Hal ini pun juga berdampak pada pekerjaan Satpam atau Security bisa saja di PKWT.

Ditemui di ruangannya, Anang Prastowo mengatakan, bahwa security boleh di PKWT kan. Kata dia, misalnya seperti di Perbankan atau penggadaian, securitynya adalah Outsoursing atau penyerahan sebagian pekerja ke perusahaan lain. Mana terang penyedia jasa outsoursing ada 5 yang boleh di serahkan. Yakni, cleaning servis, catering, pertambangan, angkutan transportasi dan juga security semua bisa di PKWT-kan.

“Berbeda dengan yang memang security-nya dari karyawan perusahaan itu sendiri, itu masuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Untuk diketahui, Permen Nomor 19 tahun 2012 sejak ditetapkan pada tanggal 14 November 2012 oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, serta sejak diundangkan pada tanggal 19 November 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memiliki peran keadilan sebagai syarat diterimanya hukum positif ini, dengan maksud bahwa permen ini memiliki kebijakan utama dalam perannya terhadap institusi sosial, sebagai suatu kebenaran dalam sistem penerapannya.

Namun, jika norma-norma yang ada tersebut terlanggar, maka pihak yang berwenang di bidang Ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk membekukan kegiatan usaha sementara sampai dengan terpenuhinya kewajiban yang seharusnya. Secara umum, penulis melihat bahwa hal ini menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif dalam tahun politik yang banyak memunculkan isu-isu terkait adanya kepentingan-kepentingan politis dan ekonomis, sehingga aspek penyerahan pekerjaan dan pekerja/buruh kepada perusahaan penyedia jasa tersebut dapat lebih memberikan aspek kemanfaatan dalam tatanan hukum yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. (Adv)

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Kepengurusan Posyantek Dikukuhkan

Next Post

Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

Next Post
Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ketua DPRD Kota Bontang dukung MUI Haramkan Produk Pro Israel
  • Klinik Satelit 3 Tak Layani Pasien BPJS Kesehatan, Dipertanyakan DPRD Bontang
  • Solar Bersubsidi Kerap Langka, DPRD Bontang Panggil SPBU dan Pertamina
  • Bandara Dhoho Kediri Ditargetkan Beroperasi Mulai Pekan Depan
  • Pustakawan : Kota Bontang Miliki Banyak Penulis Andal

Recent Comments

  1. Dapat Arahan Dari DPP Berkarya, Raking Mantap Pindah ke Gerindra - on DPRD Bontang Siapkan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
  2. Praktek Politik Uang dalam Pemilu: Tantangan dan Tanggung Jawab Bersama - on Syahrul Yasin Limpo Merespons Panggilan KPK Terkait Penyelidikan Korupsi di Kementerian Pertanian
  3. Inovasi Teknologi Bendung Modular Kementerian PUPR: Meningkatkan Efisiensi dan Keberlanjutan Infrastruktur SDA - on Kementerian PUPR Memproyeksikan Pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024
  4. Pembukaan Pelatihan Teknis Las & Bisnis Manajemen di BLKI Bontang - on Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT IMM Lakukan Penanaman Pohon di Area Bekas Tambang
  5. Resmi, Polri Hapus Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 Pada Ujian Praktik SIM C - on Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras

Archives

  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • DISKOMINFO KOTA BONTANG
  • DPRD KOTA BONTANG
  • DPRD PROV. KALTIM
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved