Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DPRD KOTA BALIKPAPAN
    • DPRD KAB. PASER
    • DPRD KAB. BERAU
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DPRD KOTA BALIKPAPAN
    • DPRD KAB. PASER
    • DPRD KAB. BERAU
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DPRD KOTA BALIKPAPAN
    • DPRD KAB. PASER
    • DPRD KAB. BERAU
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
February 23, 2020
in Headline, Pariwara
0
Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

PARADASE.ID. Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) antara perusahaan dan karyawan bukan menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Disnaker hanya memiliki wewenang melakukan mediasi kepada kedua belah pihak untuk mencari titik kesepakatan.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo mengatakan bahwa, Disnaker Kota Bontang hanya mempunyai peranan sebatas mediasi ketika terjadi PHK dan tidak mendapat pesangon, baik permanen atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Disnaker hanya membantu sebatas mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya, Selasa (23/02) siang.

Dijelaskannya, saat Pekerja menuntut hak atas pesangon ataupun sisa kontrak kerja yang tidak dibayarkan. Pihaknya akan mengundang baik pengusaha maupun pekerja untuk melakukan perundingan bipartit. Dalam bipartit tersebut, akan disepakati apakah tuntutan pekerja dipenuhi atau akan mengajukan mediasi ke risalah.

“Nanti kita undang dan mediasi. Kalau sepakat nanti akan dituangkan dalam perjanjian bersama, kalau tidak bersepakat maka keluarlah putusan dari mediator,” terangnya.

Selelah keluarnya keputusan mediator, kedua belah pihak diberi kesempatan apakah menerima atau menolak. Kalau menerima maka segala tuntutan pekerja harus dibayarkan, sementara jika tidak menerima bagi pihak yang menolak putusan mediator maka dia dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Di luar itu sudah bukan kita, sudah ranahnya pengadilan dan itu sudah keputusan final apa yang akan diambil oleh hakim,” pungkasnya.

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

Next Post

Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

Next Post
Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Anies Sebut Pembangunan Jalan Era Jokowi Kalah Dibanding SBY
  • Timnas U-22 Indonesia Raih Medali Emas di Sea Games 2023
  • Bawa Misi Sejahterahkan Kaum Pekerja, Exco Partai Buruh Bontang Daftarkan 25 Kadernya Sebagai Bacaleg
  • Pengerjaan Lanjutan Jadi Prioritas Pembangunan Jalan di Berau Tahun 2023
  • Pemkab Berau Pertahankan Opini WTP Enam Kali Berturut Turut

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved