PARADASE.id – Salahsatu syarat yang harus dipenuhi setiap pelaku koperasi yakni memiliki 12 buku wajib. Hal tersebut sesuai dengan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Disperindakop UMKM Bontang, Yusran menyebutkan 12 buku itu antara lain; buku daftar anggota, pengurus, pengawas, karyawan, buku tamu, simpanan anggota dan saran anggota.
Kemudian buku anjuran pejabat dan buku anjuran pejabat dari instansi lain.
Selanjutnya keputusan rapat pengawas, keputusan rapat pengurus, keputusan rapat anggota, catatan kejadian penting, buku kas serta catatan inventaris buku agenda.
“Sesuai UU ada 16 buku yang wajib dimiliki setiap pelaku koperasi,” ujar Yusran, Senin (29/03/2021) siang.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Disperindakop UMKM Bontang, Yusran. (Foto: M.Safril)
Dikatakan Yusran, pentingnya buku itu untuk menjamin koperasi bisa tetap masuk kategori sehat dalam pengelolaan. Seperti, buku pengawasan yang bisa digunakan untuk mengevaluasi koperasi tersebut, baik yang dilakukan oleh pengawas internal koperasi maupun dari Disperindakop UMKM.
“Semua buku itu sangat penting, agar koperasi tersebut bisa berjalan sehat,” ujarnya.
Diapun mengimbau kepada semua pelaku koperasi yang ada di Bontang untuk segera melengkapi buku tersebut. Karena, dari 78 koperasi hanya 8 yang masuk kategori sehat yang salahsatu indikatornya kelengkapan buku tersebut.
“Saya minta agar semua koperasi bisa tertib aturan. Toh ini demi kebaikan semua anggota koperasi dan lancarnya program yang dijalankan,” pungkasnya. (Adv)