PARADASE.id – Penyusunan naskah akademis Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) telah rampung. Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan naskah itu nantinya menjadi landasan pemerintah dan DPRD dalam mengatur perda bantuan sosial perusahaan.
“Naskah sudah jadi, tahun depan akan dibahas dalam bentuk Raperda. Agar CSR dari perusahaan ini tepat guna sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Andi Faiz saat ditemui di kantornya, Senin (13/09/2021) siang.
Dikatakan Andi Faiz, selama ini pihaknya tidak terlalu mengetahui jumlah penyaluran CSR dari setiap perusahaan. Hal itu lantaran, pelaporan setiap perusahaan merupakan ranah pemerintah kota.
Namun berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2013, seharusnya setiap perusahaan memberikan CSR sebesar tiga persen dari keuntungan setiap tahunnya.
“Kalau Bontang pakai perwali, jumlahnya pun sama yakni tiga persen dari keuntungan setiap perusahaan,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, dengan Perda CSR tersebut Perusahaan akan lebih berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan. Hal itu karena, pelaporan penyaluran CSR bisa lebih didalalami. Baik itu dari Pemerintah Kota maupun DPRD Bontang.
“Kalau perda CSR ini jadi pasti lebih baik pelaporannya. Kalau selama ini sih katanya 3 persen, tapi kita tidak tau kondisinya di lapangan seperti apa,” pungkasnya. (Adv)