PARADASE.ID – Kendaraan yang mengangkut Minyak Sawit Mentah (CPO) sering kali melampaui dimensi dan beban maksimum yang diizinkan dan menggunakan jalan umum. Dugaan ini dianggap sebagai penyebab utama kerusakan banyak bagian jalan di Kalimantan Timur.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin, mengatakan perlu dilakukannya penegasan terkait pembatasan maksimum tonase bagi kendaraan pengangkut CPO.
Legislator Golkar ini, mengaku tidak ingin kembali terjadi kerusakan jalan yang saat ini masih dalam proses perbaikan.
Maka dari itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, bahwa perlu adanya penegasan pembatasan maksimum tonase kendaraan pengangkut CPO.
“Pemprov Kaltim memang tengah melakukan pemantapan jalan provinsi, salah satunya di jalan poros Kelay, Kabupaten Berau, namun kita mesti menjaga untuk mulus lebih lama,” ujar Udin baru baru ini.
Menurut Udin, jalan dari Kutai Timur (Kutim) menuju Berau beberapa kali mengalami kerusakan akibat lalu lintas truk pengangkut CPO yang melebihi kapasitas tonase jalan.
“Berapa kali anggaran provinsi masuk untuk memperbaiki jalan tetapi tidak sampai setahun rusak lagi, karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO setiap hari melintas di jalan tersebut,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, perlu ada komitmen mengenai kontribusi bagi pengusaha CPO untuk mencegah kerusakan jalan tersebut.
“Jalan yang paling banyak rusak adalah berada di turunan dan tanjakan, apalagi tumpahan minyak CPO di aspal dapat membayakan pengedara yang lain,” sebut Udin.
Selain itu, Udin juga mengingatkan, jangan sampai proyek pemantapan jalan provinsi menjadi pekerjaan yang diulang-ulang.
“Padahal banyak jalan lain yang perlu diperhatikan dan diperbaiki serta ditingkatkan,” tegasnya.
Kemudian, untuk regulasi pemakaian jalan umum, kata Udin, untuk pengangkutan TBS/CPO mesti jelas, kendaraan milik perusahaan yang menggunakan jalan umum wajib mengurus ijin penggunaan jalan ke pemerintah daerah.
Lanjut dia, tonase muatan harus disesuaikan dengan kelas jalan, dan ada pemeriksaan berkala serta rutin agar angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin agar berhenti sementara beroperasi.
“Aturan harus mengikuti perkembangan, yang menyampaikan respon positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan tonase truk barang yang diangkut,” pungkas Udin.
Namun, dia juga menyarankan agar pemerintah menerapkan penyesuaian dengan kondisi saat ini.
Dimana, harus ada jalan khusus yang dibuat oleh perusahaan agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut CPO atau juga ada pembatasan lintasan agar tidak intens dalam satu waktu. (Adv/dprdkaltim)