Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Maraknya Seruan Aksi Boikot Produk Pro Israel, Pengusaha Ritel Sampaikan Potensi PHK

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
November 15, 2023
in Headline, Lintas
0
Maraknya Seruan Aksi Boikot Produk Pro Israel, Pengusaha Ritel Sampaikan Potensi PHK

Paradase.id – Aksi seruan boikot produk pro Israel masih marak bermunculan di media sosial dan terus menggema yang berdampak pada turunnya penjualan produk-produk ritel.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey berharap konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel tidak mengorbankan hak konsumen untuk membeli dan mengkonsumsi produk tertentu.

Selain itu, akan ada pengaruh besar terhadap operasional bisnis. Akibat lanjutannya, ada potensi mendatangkan penurunan ekonomi RI hingga bisa berujung langkah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Roy mengatakan, Aprindo sangat mengapresiasi dan mendukung usaha-usaha perdamaia yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, pihaknya meminta agar pemerintah juga akan mengambil langkah untuk membantu industri agar bisa survive sehingga hak konsumen untuk memilih, membeli dan mendapatkan produk tidak dikorbankan.

“Jadi membeli, mengkonsumsi itu hak konsumen, hak masyarakat, unutk itu perlu dilindungi, dijaga marwahnya,” ujar Roy dalam jumpa pers Aprindo di Jakarta, Rabu (15/11).

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Berdasarkan fatwa tersebut umat Islam diminta semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta mendukung penjajahan.

Roy menegaskan, bahwa pihaknya tidak menentang fatwa dari MUI maupun membela jenama-jenama yang terkait dengan Israel. Dalam hal ini, Aprindo hanya berusahan untuk menjaga hak dari konsumen.

“Kita dukung perdamaian, jaga hak konsumen yang terus memenuhi kebutuhan pokoknya setiap hari dan pemerintah harus hadir,” pungkasnya.

Sebagai dampak lanjutannya, kondisi pemboikotan produk yang terafiliasi dengan Israel, dalam jangka menengah dan panjang dapat memberikan dampak pada produsen atau suplier yang memiliki pabrik di Indonesia. Roy menilai, nantinya minat investor terhadap perusahaan-perusahaan terkait bisa ikut turun karena melihat dari turunnya operasional dari perusahaan terkait.

Saat produksi produk dari suplier berkurang dan berhenti, maka akan memberikan dampak pada pengurangan tenaga kerja.

“Begitu tergerus produsennya atau supliernya, divestasi misalnya, pertumbuhan pasti enggak terjadi, bahkan pelaku usaha tidak mau melakukan ini, yaitu pengurangan tenaga kerja atau PHK,” ucap Roy.

Di samping itu, Roy menilai kondisi ini juga akan mengganggu hak-hak konsumen dalam memilih produk. Dalam hal ini, ada potensi sejumlah konsumen kesulitan mendapatkan produk-produk yang masuk ke dalam daftar boikot, padahal bisa saja produk itu memang tidak dapat digantikan dengan produk lain.

“Ada hak konsumen yang perlu dilindungi di tengah seruan aksi boikot dan pertimbangan dampak ekonomi secara lebih luas,” katanya.

Respon Kemenperin

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa selaku pembina industri nasional, tidak dalam posisi mendukung ataupun menolak seruan aksi boikot produk-produk tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, Kemenperin fokus pada upaya pengetatan arus barang impor. Ranah Kemenperin adalah menjalankan kebijakan-kebijakan yang mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri.

“Saat ini, fokus kami adalah langkah-langkah pengetatan arus barang impor untuk mendukung pengembangan pasar dalam negeri,” ujar Putu.

“Hal ini kami lakukan agar industri kita semakin kuat dan produk-produknya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” imbuhnya.(sumber: kompas.com/Muhammad Idris)

Editor: Annisa

Tags: aprindoboikotheadlinelintasphk
Previous Post

M. Udin Meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim untuk Mengevaluasi Kinerja Kepala Dinas dengan Tingkat Serapan Rendah

Next Post

Pada Rapat Pimpinan ke-41, Marthinus Membahas Perpres 53 Tahun 2023 di Hadapan Pejabat Gubernur Pelaksana

Next Post
Pada Rapat Pimpinan ke-41, Marthinus Membahas Perpres 53 Tahun 2023 di Hadapan Pejabat Gubernur Pelaksana

Pada Rapat Pimpinan ke-41, Marthinus Membahas Perpres 53 Tahun 2023 di Hadapan Pejabat Gubernur Pelaksana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi Konferensi Umum UNESCO
  • Harun Al Rasyid minta agar tindakan tegas diambil terhadap kelompok yang terlibat dalam praktik ilegal terkait tanah
  • Inilah pandangan seorang anggota legislatif Karang Paci terhadap Pj Gubernur Kaltim.
  • Nidya meminta bantuan dari pemerintah pusat untuk mempercepat proses pembangunan di Kalimantan Timur
  • Air bekas lubang tambang dapat diubah menjadi bahan konsumsi, menurut Jahidin, memerlukan penelitian mendalam

Recent Comments

  1. Dapat Arahan Dari DPP Berkarya, Raking Mantap Pindah ke Gerindra - on DPRD Bontang Siapkan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
  2. Praktek Politik Uang dalam Pemilu: Tantangan dan Tanggung Jawab Bersama - on Syahrul Yasin Limpo Merespons Panggilan KPK Terkait Penyelidikan Korupsi di Kementerian Pertanian
  3. Inovasi Teknologi Bendung Modular Kementerian PUPR: Meningkatkan Efisiensi dan Keberlanjutan Infrastruktur SDA - on Kementerian PUPR Memproyeksikan Pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024
  4. Pembukaan Pelatihan Teknis Las & Bisnis Manajemen di BLKI Bontang - on Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT IMM Lakukan Penanaman Pohon di Area Bekas Tambang
  5. Resmi, Polri Hapus Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 Pada Ujian Praktik SIM C - on Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras

Archives

  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • DISKOMINFO KOTA BONTANG
  • DPRD KOTA BONTANG
  • DPRD PROV. KALTIM
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved