Paradase.id

  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
Home Headline

Marak Uang Kembalian Diganti Permen, Diskop-UKMP Bontang: Akan Kami Tindaklanjuti

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
August 20, 2021
in Headline, Pariwara
0
Marak Uang Kembalian Diganti Permen, Diskop-UKMP Bontang: Akan Kami Tindaklanjuti

PARADASE.id – Maraknya uang kembalian yang dibayarkan kepada konsumen dalam bentuk permen, mendapat sorotan dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Nursalam.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri,   Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang,  Doddy Rosdian berjanji menindaklanjuti praktik  penggantian uang kembalian menggunakan permen.

“Tentu kami tindak lanjuti. Tapi sebelumnya akan kami kaji, untuk mengetahui praktik tersebut merugikan masyarakat atau tidak,” ujar Doddy, Rabu (20/10/2021) siang.

Pihkanya pun menyatakan akan segera bersurat ke pelaku bisnis modern Waralaba maupun non-waralaba di Kota Bontang sebanyak 214 dalam bentuk toko swalayan.

“Secepatnya akan kami surati, untuk membicarakan  hal itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Bontang Nusalam mengecam tindakan pelaku usaha yang melakukan transaksi kembalian uang ke konsumen dibayar dalam bentuk permen.

Politikus Golkar itu menilai transaksi menggunakan permen sebagai uang kembalian tidak diperbolehkan. Maka, kembalian adalah berupa uang karena pembayaran juga dilakukan dengan uang.

Tidak hanya itu, permen juga disebut Nursalam bukan sebuah alat pembayaran.

“Tidak dibolehkan, kita sebagai konsumen berhak menolak itu,” kata Nursalam saat rapat, di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (19/10/2021).

Maka, pihaknya minta Diskop UKMP Bontang, memanggil pelaku bisnis Waralaba dan Non-Waralaba yang melakukan transaksi kembalian menggunakan permen.

“Salah satu tindakan yang bisa dilakukan dengan meminta OPD  memanggil atau menyurati para pelaku bisnis. Kalau bisa di panggil, panggil mereka,” imbuhnya. (Adv)

 

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Kelilingi Kota Bontang Pakai Sepeda Onthel, Irfan Ingatkan Perjuangan Pejuang

Next Post

DPRD Bontang Desak Penurunan Harga PCR Segera Diterapkan

Next Post
DPRD Bontang Desak Penurunan Harga PCR Segera Diterapkan

DPRD Bontang Desak Penurunan Harga PCR Segera Diterapkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur
  • Bocah 10 Tahun Hilang Saat Bermain di Pantai Labuan Cermin Berau
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi
  • Penempatan Tenaga Kerja di Bontang pada Tahun 2022 Mencapai Tingkat Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • Editorial
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved