PARADASE.id – Maraknya uang kembalian yang dibayarkan kepada konsumen dalam bentuk permen, mendapat sorotan dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Nursalam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, Doddy Rosdian berjanji menindaklanjuti praktik penggantian uang kembalian menggunakan permen.
“Tentu kami tindak lanjuti. Tapi sebelumnya akan kami kaji, untuk mengetahui praktik tersebut merugikan masyarakat atau tidak,” ujar Doddy, Rabu (20/10/2021) siang.
Pihkanya pun menyatakan akan segera bersurat ke pelaku bisnis modern Waralaba maupun non-waralaba di Kota Bontang sebanyak 214 dalam bentuk toko swalayan.
“Secepatnya akan kami surati, untuk membicarakan hal itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Bontang Nusalam mengecam tindakan pelaku usaha yang melakukan transaksi kembalian uang ke konsumen dibayar dalam bentuk permen.
Politikus Golkar itu menilai transaksi menggunakan permen sebagai uang kembalian tidak diperbolehkan. Maka, kembalian adalah berupa uang karena pembayaran juga dilakukan dengan uang.
Tidak hanya itu, permen juga disebut Nursalam bukan sebuah alat pembayaran.
“Tidak dibolehkan, kita sebagai konsumen berhak menolak itu,” kata Nursalam saat rapat, di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (19/10/2021).
Maka, pihaknya minta Diskop UKMP Bontang, memanggil pelaku bisnis Waralaba dan Non-Waralaba yang melakukan transaksi kembalian menggunakan permen.
“Salah satu tindakan yang bisa dilakukan dengan meminta OPD memanggil atau menyurati para pelaku bisnis. Kalau bisa di panggil, panggil mereka,” imbuhnya. (Adv)