PARADASE.id – Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang, meminta pemerintah sigap menindaklanjuti soal penetapan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR), sebagaimana arahan Presiden Jokowi yang tertuang dalam surat edaran Kementrian Kesehatan RI.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yakni Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Kementerian Kesehatan pun telah menetapkan penurunan harga pemeriksaan covid-19 dengan metode T-PCR, sebesar 45%. Dengan demikian, tarif RT-PCR tertinggi di Pulau Jawa – Bali adalah Rp495 ribu dan di luar Jawa -Bali Rp525 ribu.
“Kalau arahan itu sudah ada, tidak ada alasan bagi instansi pemerintah daerah maupun swasta untuk menunda amanah presiden,” jelas Bakhtiar Wakkang saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).