PARADASE.id – Jalanan yang berdebu, tanah timbunan yang berserakan serta lalu lalang truk muatan timbunan tanpa pengaturan lalu lintas dengan mudah dijumpai di Jalan Flores, Kelurahan Kanaan, Bontang Barat.
Melihat kondisi itu, Komisi III DRPD Bontang mempertanyakan kegiatan angkutan timbunan yang berpotensi membahayakan pengendara lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina menjelaskan, kegiatan angkutan harus dipertanyakan persoalan perizinannya. Hal itu dikarenakan kondisi jalan tersebut menimbulkan berbagai masalah.
“Kami hanya mempertanyakan soal perijinan kegiatan itu, apakah sah atau tidak. Selain itu, dari pemantauan kami dari Komisi III, memang berbahaya bagi pengendara yang melewati jalan flores, karena tidak ada petugas yang menjaga ” ujar Amir Tosina saat ditemui di Kantor DPRD Bontang, Selasa (25/8/2020) siang.
Dia menjelaskan selama ini pihaknya sama sekali belum menerima komunikasi mengenai kegiatan pengangkutan itu. Meskipun kabar yang menjadi lokasi pengambilan tanah timbunan tersebut masuk wilayah Kutai Timur, namun koordinasi dengan pemerintah maupun DPRD Bontang harus tetap dilakukan.
“Saya dengar lokasinya masuk daerah Kutai Timur, tapi kan itu melewati daerah Bontang. Sudah jadi tugas kami untuk mempertanyakan kegiatan itu,” pungkasnya.
Ditambahkan anggota komisi III Abdul Samad, kegiatan galian C di wilayah Bontang seharusnya belum diatur. Hal itu ia dapatkan dari hasil koordinasi dengan Dinas PTSP Provinsi Kalimantan Timur. Jika benar lokasi tersebut masuk wilayah Kutai Timur, pihaknya akan tetap melakukan komunikasi dengan dinas terkait.
“Kabarnya, lokasi galian C disana masuk daerah Kutai Timur, nanti kami komunisikan dengan dinas terkait di Bontang,” ujarnya. (Adv))