PARADASE.id – Adanya demosi akibat dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat pelayanan publik oleh seorang lurah di Kota Bontang, mengundang perhatian berbagai pihak termasuk DPRD Kota Bontang.
Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris mengatakan jika langkah yang diambil Pemerintah kota (Pemkot) Bontang sudah tepat mengingat adanya penyalahgunaan tugas serta wewenang yang telah diatur.
“Dirinya sebagai lurah ketika melaksanakan tugasnya, telah keluar dari fungsi serta kewenangan yang ada. Ketika lurah tersebut harus mendapatkan demosi, tentu itu adalah konsekuensi yang harus didapatkan sebagai pelayan publik,” ujar Agus Haris saat dihubungi via seluler, Jumat (28/8/2020) siang.
Ketika fungsi pelayanan mengalami kekeliruan tentu akan ada timbal baliknya, seperti pengalihan jabatan yang lebih rendah dari jabatan sebelumnya (demosi). Apalagi saat ini tengah memasuki tahap pilkada 2020 tentu sangat riskan terhadap penyelewengan jabatan pada sisi jabatan.
“Saya pikir ini juga sebuah musibah. Seharusnya ketika kita telah diberikan sebuah tanggung jawab maka jaga lah amanah tersebut. Apalagi amanah tersebut adalah sebagai fungsi pelayanan publik,” tuturnya.
Selanjutnya eksekusi akhir menjadi tugas pemerintah, melalui bagian kepegawaiannya khusus Sekretaris Daerah (sekda), terkait bentuk pertimbangan yang akan diberikan pada si penerima demosi.
“Itu nantinya kembali kepada sekda seperti apa selaku pemimpin tertinggi dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun tentunya harus tetap berkoordinasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sebelum dilakukannnya sanksi seperti penundaan jabatan, jadi harus dilihat terlebih dahulu jenis kesalahan dari oknum lurah tersebut. Untuk sanksi sendiri ada tiga tingkatan yakni saksi ringan, sedang dan berat,” jelasnya.
Ia pun berharap agar hal ini menjadi pelajaran berharga kepada semua pihak khususnya para pejabat yang ada di Bontang.
“Agar ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa dan bagi oknum lurah semoga ini menjadi sebuah pembelajaran berharga,” uangkapnya. (Adv)