PARADASE.id – Komisi I DPRD Bontang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan mantan karyawan PT Kaltim Nusa Etika (KNE) yang mengalami PHK, Senin(20/7/2020) pagi. Rapat ini menghadirkan perwakilan PT KNE, PT IMM dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang.
Abdul Hafidh, karyawan alih daya KNE yang ditempatkan di PT Indominco Mandiri (IMM) menyatakan belum menerima sejumlah haknya, seperti pesangon, uang cuti, tunjangan kehadiran dan tunjangan perumahan.
Dijabarkan, Abdul Hafidh yang bekerja sebagai security (keamanan) di-PHK melalui surat yang dikeluarkan PT IMM kepada mitranya, PT KNE pada 2014 silam. Perihal surat bernomor 158/IMB-OTHER/V/2014 itu yakni pengembalian anggota Security atas nama dirinya yang ditandatangi langsung Vice President PT IMM Muh. Nasution.
Hafidh lantas merasa janggal karena ia menilai pemecatannya itu tak diketahui atasannya selaku Manager Security PT IMM Djamaluddin.
“Masa kerja saya selama 3 tahun 3 bulan. Terhitung dari tanggal 24 Februari hingga 15 Mei 2014. Anehnya Pak Djamaludin atasan saya saat itu tidak mengetahui jika saya dipecat. Seharusnya yang bertanda tangan di surat pemecatan saya adalah Pak Djamaludin bukan Vice President,” ujarnya.
Ketika menerima surat PHK, Abdul juga mempertanyakan haknya sebagai karyawan kepada PT KNE. Ia menganggap jawaban perusahaan tidak cukup memuaskan sehingga ia membawa tuntutan ini ke meja wakil rakyat.
“Saat saya pertanyakan pesangon saya seperti apa, jawaban dari pihak manajemen adalah secara aturan jika ada karyawan di-PHK tidak ada mendapat pesangon tetapi jika karyawan tersebut mengundurkan diri secara sukarela baru mendapatkan pesangon,” ungkapnya.
Kendati demikian, Hafidh mengakui jika PHK yang dijatuhkan merupakan sanksi atas pelanggaran aturan yang ia perbuat. Saat itu, ia dengan sengaja memasukkan mobil pribadi miliknya ke dalam jalur Hauling PT IMM.
“Saya akui saya salah saat itu karena melakukan kesalahan fatal dengan mengendarai mobil pribadi di jalur Hauling,” kata Hafidh.
Namun, ia tetap mendesak KNE agar pesangon dan sejumlah tuntutannya dipenuhi. Terlebih uang cuti yang dianggap merupakan haknya. Diketahui, Hafidh sempat mengajukan cuti namun perusahaan tidak mengabulkan permohonannya tersebut. “Saya meminta agar hak-hak saya dipenuhi,” ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang Syaifullah menjelaskan, pengusaha wajib memberikan uang cuti kala terdapat karyawan yang pengajuan cutinya ditolak. Ia pun menyarankan agar Hafidh membuat laporan pengaduan ke Disnaker.
“Pak Hafidh nanti selesai RDP ini langsung ke kantor saja untuk isi formulir pengaduan dan bawa seperti slip gaji untuk bukti. Agar bisa kita jadwalkan pertemuan dengan pihak KNE,” tuturnya.
HRD Manager PT. KNE Budiman menyatakan dirinya siap memenuhi panggilan Disnaker Bontang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun ia menyesalkan keputusan mantan karyawannya tersebut yang tidak memilih dialog antara karyawan dan manajemen perusahaan.
“Tentunya hal ini akan kita bicarakan di Disnaker nantinya. Seharusnya hal ini bisa dibicarakan secara baik-baik terlebih dahulu. Tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan selama kita mau menyelesaikannya,” katanya.
Sementara itu, Bakhtiar Wakkang selaku pimpinan rapat meminta setiap pihak dapat bermusyawarah untuk mendapatkan jalan keluar yang baik. Terlebih, kewajiban perusahaan untuk memberikan uang cuti sebagai penggati saat yang bersangkutan tidak diperbolehkan cuti
“Jadi kami minta pihak terkait untuk bisa membahas secara kekeluargaan karena sudah berbicara data disini. Karena kejadian ini terjadi 6 tahun lalu. Kemungkinan Hafidh tidak akan mendapatkan haknya secara penuh karena dirinya juga diberhentikan karena sebuah kesalahan,” ucapnya saat ditemui usai RDP. (Adv)