PARADASE.id – Wakil Ketua II DPRD Bontang Agus Haris angkat bicara terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk kembali membuka jalur kapal penumpang di Pelabuhan Lok Tuan.
Agus Haris meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bontang untuk benar-benar mempertimbangkan sistem strerilisasi atau proteksi wilayah. Mengingat kemungkinan terjadinya lonjakan arus pendatang dari luar Bontang.
“Jika memang nantinya diputuskan untuk dibuka kembali, ketika kapal telah sandar di Pelabuhan Lok Tuan, penumpang jangan ada yang diperbolehkan turun dulu dari kapal sebelum dilakukan pemeriksaaan secara ketat. Saya pikir itu yang utama,” katanya, Rabu (15/72020).
Ia menyinggung status Kejadian Luar Biasa (KLB) Kota Bontang yang belum dicabut seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah akan kebijakan membuka pelabuhan.
Agus Haris juga meminta pemkot berkoordinasi terlebih dahulu dengan berbagai pihak terkait. Pasalnya, Pelabuhan Lok Tuan merupakan tempat bersandar kapal komersil dalam jalur dari wilayah Sulsel dan pulau lainnya. Sementara, angka penyebaran dan positif Covid-19 di Sulsel terbilang tinggi.
“Sehingga kami menyarankan kepada pemkot untuk bisa lebih berhati-hati untuk kembali membuka jalur kapal dari Bontang-Sulawesi dan sebaliknya. Mengingat penyebaran Covid-19 di Sulawesi cukup tinggi,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap warga Bontang yang masih berada di Sulawesi dan hendak pulang kembali. Dengan masih ditutupkan akses pelabuhan, langkah-langkah pemulangan warga perlu dipikirkan.
“Yakni dengan cara mendata warga Bontang melaui isntansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang. Apabila bisa melakukan rekam jejak masyarakat yang ada di Sulawesi lalu bisa memikirkan cara untuk mengembalikan mereka ke Bontang. Apabila menyangkut perihal keluarganya yang ada di sini karena warga tersebut tidak bisa kembali ke Bontang karena pembatasan di Bontang,” ungkapnya.
“Jika pemerintah ingin mengambil langkah untuk membuka kembali Pelabuhan saya sarankan untuk lebih berhati-hati lagi dan bisa melakukan peninjauan ulang jika keputusan tersebut telah diambil,” tutup Agus Haris. (Adv)