Paradase.id – Polda Jawa Barat meringkus bandar judi online jaringan internasional yang beromzet hingga Rp356 miliar di Kota Tasikmlaya.
Omzet fantastis itu tersimpan dalam lima rekening milik seorang bandar berinisial TCA, yang merupakan warga asal Ciamis.
“Penangkapan tersangka di hotel di Tasikmalaya Kota dan selanjutnya dibawa ke Polres Ciamis 26 Juni,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Kamis, 27 Juni 2024.
Jules mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber yang menemukan adanya nomor rekening untuk penampungan uang hasil judi online.
“Sudah dilakukan juga pemeriksaan terhadap kurang lebih 11 saksi, termasuk ahli,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya lima buah ponsel, 216 buku tabungan, satu buah koper berwarna biru, dan sembilan situs terindikasi judi online.
Untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut, Jules menyebut pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hendak ke Kamboja
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diringkus saak hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya adalah admin judi online.
“Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.
Dari lima rekening yang diamankan, Akmal menyebut tiga di antaranya adalah milik tersangka dan dua rekening milik istrinya.
Tersangka pun hendak membawa buku tabungan rekening, ATM, hingga M-Banking ke Kamboja. Adapun TCA dan dua DPO lainnya sudah menjalankan aksi itu selama tiga tahun
. “Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit,” katanya.
Tersangka terancam dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.
Adapun ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 miliar.*