Paradase.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai. Total dana yang akan dikembalikan mencapai sekitar Rp 28 miliar, dengan proses yang mengikuti perkembangan penyidikan aparat penegak hukum.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil penyidikan. Hingga saat ini, BNI telah mengembalikan sebagian dana sekitar Rp 7 miliar sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah.
Kasus ini mencuat pada Februari 2026 setelah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara. Dana yang digelapkan diketahui berasal dari anggota Credit Union (CU) Paroki setempat, dengan nilai kerugian mencapai Rp 28 miliar.
BNI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu di luar sistem resmi perbankan. Produk yang digunakan dalam kasus ini juga disebut bukan produk resmi BNI, sehingga tidak tercatat dalam sistem perusahaan.
Pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dan masih terus mendalami kasus tersebut. BNI memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat hingga proses hukum selesai, termasuk dalam pengembalian seluruh dana nasabah.
Selain itu, BNI menjamin dana nasabah lain tetap aman dan tidak terdampak. Bank juga berkomitmen memperkuat pengawasan internal serta mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi di luar prosedur resmi. (Sumber: Andi Muhammad/Disway.id)
Editor: Faizah


