Paradase.id – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai masyarakat ke depan tidak lagi perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) fisik seiring dengan perkembangan sistem identitas digital yang terintegrasi. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Menurut Rifqi, seluruh data kependudukan warga negara Indonesia saat ini pada dasarnya telah tersimpan dalam sistem digital yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data tersebut mencakup informasi biometrik seperti wajah, sidik jari, hingga retina mata yang dapat digunakan untuk verifikasi identitas secara langsung.
Ia menggambarkan bahwa ke depan masyarakat tidak perlu lagi membawa berbagai kartu identitas dalam dompet, termasuk KTP. “Seharusnya dompet kita sudah tidak perlu lagi berisi kartu-kartu, bahkan KTP pun tidak perlu dibawa,” ujarnya.
Dengan sistem yang terintegrasi, proses verifikasi identitas dapat dilakukan secara digital melalui pemindai biometrik. Misalnya, aparat kepolisian dapat memeriksa identitas seseorang hanya dengan memindai sidik jari atau wajah, tanpa perlu melihat dokumen fisik. Hal serupa juga dapat diterapkan dalam layanan perpajakan, di mana data wajib pajak terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Rifqi juga menekankan pentingnya penerapan konsep Single Identity Number (SIN), yakni satu nomor identitas yang terintegrasi untuk seluruh layanan publik. Dengan sistem ini, NIK tidak hanya berfungsi sebagai identitas kependudukan, tetapi juga terhubung dengan berbagai layanan lain seperti pajak, perbankan, hingga administrasi pertanahan.
Ia menilai integrasi data ini akan meningkatkan efisiensi layanan publik serta mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan administratif. Selain itu, sistem digital dinilai dapat meminimalkan praktik birokrasi yang berbelit serta meningkatkan akurasi data penerima layanan, termasuk bantuan sosial.
Meski demikian, penerapan identitas digital secara penuh masih memerlukan kesiapan infrastruktur dan regulasi yang memadai. DPR bersama pemerintah saat ini tengah mendorong revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan sebagai landasan hukum penguatan sistem tersebut.
Langkah menuju digitalisasi identitas ini juga diharapkan mampu membawa Indonesia menuju sistem pelayanan publik yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi. Namun, implementasinya tetap harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan teknologi serta kondisi masyarakat di berbagai daerah.
Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR dalam mendorong transformasi digital di sektor administrasi kependudukan, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. (Sumber: Baharudin Al Farisi/Kompas.com)
Editor: Faizah


