Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY

Inisiatif Investasi Global Nusantara (IIGN): Membuka Peluang Investasi di Ibukota Nusantara (IKN)

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
September 19, 2023
in Headline, Lintas
0
Inisiatif Investasi Global Nusantara (IIGN): Membuka Peluang Investasi di Ibukota Nusantara (IKN)

Pembangunan Ibukota Nusantara. (Foto: Dok PUPR)

Paradase.id – Inisiatif Investasi Global Nusantara (IIGN) siap menarik investor untuk menanam modal di Ibukota Nusantara (IKN) yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Osagi Saputro, Manajer Hubungan Masyarakat IIGN, mengungkapkan bahwa saat ini IIGN tengah memfasilitasi perusahaan-perusahaan multinasional yang berminat untuk berinvestasi di IKN.

“Kami sedang memfasilitasi sejumlah perusahaan multinasional yang tertarik untuk mengeksplorasi potensi investasi di IKN. Mereka berasal dari Eropa, Amerika, Perancis, Inggris, Jepang, Korea, Malaysia, dan Tiongkok,” kata Osagi di Jakarta, pada Senin (18/09/2023).

Saat ini, investasi swasta memainkan peran utama dalam mendorong pembangunan IKN, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN. Sebanyak 20 persen dana berasal dari APBN, sementara 80 persen lainnya berasal dari sumber investasi swasta.

Osagi menjelaskan bahwa IIGN berfungsi sebagai solusi terpadu untuk menjembatani minat investor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan dan investasi di IKN.

Menurut data terbaru dari Otorita Ibukota Nusantara (OIKN), telah ada 284 surat pernyataan minat berinvestasi (LoI) yang diterima dari investor, baik dalam maupun luar negeri, untuk berinvestasi di Ibukota Nusantara (IKN).

Osagi juga menambahkan bahwa IIGN terdiri dari sejumlah kelompok ahli multidisiplin yang terdiri dari perusahaan-perusahaan terkemuka di Indonesia di berbagai bidang, termasuk hukum, keuangan, pemasaran, hubungan pemerintah, dan lainnya.

“Jasa-jasa IIGN mencakup berbagai aspek, seperti Hubungan Media, Komunikasi, dan Manajemen Krisis; Integrasi Rencana Urban; Mitigasi Risiko Politik; Arsitektur dan Rekayasa Struktural; Aplikasi Lisensi dan Izin; Analisis Kelayakan Komersial; Hedging Mata Uang dan Manajemen Risiko; Studi Tanah dan Lingkungan; Kepatuhan Hukum Pemerintah; Lobi dan Negosiasi dengan Pemerintah; Cakupan Dokumen Administratif; Dukungan dari Perusahaan Lokal; Drafting Hukum, Review, dan Audit; Penggalangan Modal dan Negosiasi dengan Pendana; Dukungan Hukum untuk Mitra dan Kontraktor Internasional,” papar Osagi.

Osagi menekankan bahwa IIGN berkomitmen untuk memastikan kesuksesan investasi para investor di IKN Nusantara dan selalu siap untuk mendukung setiap langkah mereka dalam memasuki pasar IKN. Dia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Jokowi dan Otorita IKN, dalam mempromosikan IKN kepada calon investor dari berbagai sektor, seperti energi terbarukan, teknologi telekomunikasi, pengelolaan sampah, dan transportasi.

Penting untuk diingat, bahwa dalam pengembangan IKN, harus dihindari penggusuran lahan pertanian. Pakar Hukum Agraria dari Universitas Brawijaya, Prof. Imam, menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi dalam Revisi UU tentang IKN Nusantara, terutama dalam mengelola lahan yang digunakan untuk pertanian dan pangan. Prof. Imam menyoroti perlunya mematuhi undang-undang penataan ruang dan perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan. Selain itu, ketika mengembangkan kawasan untuk kegiatan ibukota, perencanaan tata ruang yang ada harus dihormati dan diikuti.

Tentang perubahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara, sejumlah pengusaha masih yakin bahwa Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis yang penting. Mereka menilai Jakarta memiliki infrastruktur yang tak tertandingi oleh kota-kota lain di Indonesia. Pengusaha besar kemungkinan akan tetap beroperasi di Jakarta, dan peluang bisnis di IKN Nusantara mungkin akan lebih terbatas pada kebutuhan penduduk lokal dan sekitarnya.

Tags: Ibukota BaruIIGNikn nusantaraInvestorlintas
Previous Post

Kritik Harga Sewa Stand Animal Fest oleh Ketua Komisi II DPRD Bontang: Pertimbangkan UMKM

Next Post

Final Ganda Putra Hong Kong Open 2023, Leo/Daniel Meraih Posisi Runner Up

Next Post
Final Ganda Putra Hong Kong Open 2023, Leo/Daniel Meraih Posisi Runner Up

Final Ganda Putra Hong Kong Open 2023, Leo/Daniel Meraih Posisi Runner Up

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

news-1701