Paradase.id – Inisiatif Investasi Global Nusantara (IIGN) siap menarik investor untuk menanam modal di Ibukota Nusantara (IKN) yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Osagi Saputro, Manajer Hubungan Masyarakat IIGN, mengungkapkan bahwa saat ini IIGN tengah memfasilitasi perusahaan-perusahaan multinasional yang berminat untuk berinvestasi di IKN.
“Kami sedang memfasilitasi sejumlah perusahaan multinasional yang tertarik untuk mengeksplorasi potensi investasi di IKN. Mereka berasal dari Eropa, Amerika, Perancis, Inggris, Jepang, Korea, Malaysia, dan Tiongkok,” kata Osagi di Jakarta, pada Senin (18/09/2023).
Saat ini, investasi swasta memainkan peran utama dalam mendorong pembangunan IKN, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN. Sebanyak 20 persen dana berasal dari APBN, sementara 80 persen lainnya berasal dari sumber investasi swasta.
Osagi menjelaskan bahwa IIGN berfungsi sebagai solusi terpadu untuk menjembatani minat investor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan dan investasi di IKN.
Menurut data terbaru dari Otorita Ibukota Nusantara (OIKN), telah ada 284 surat pernyataan minat berinvestasi (LoI) yang diterima dari investor, baik dalam maupun luar negeri, untuk berinvestasi di Ibukota Nusantara (IKN).
Osagi juga menambahkan bahwa IIGN terdiri dari sejumlah kelompok ahli multidisiplin yang terdiri dari perusahaan-perusahaan terkemuka di Indonesia di berbagai bidang, termasuk hukum, keuangan, pemasaran, hubungan pemerintah, dan lainnya.
“Jasa-jasa IIGN mencakup berbagai aspek, seperti Hubungan Media, Komunikasi, dan Manajemen Krisis; Integrasi Rencana Urban; Mitigasi Risiko Politik; Arsitektur dan Rekayasa Struktural; Aplikasi Lisensi dan Izin; Analisis Kelayakan Komersial; Hedging Mata Uang dan Manajemen Risiko; Studi Tanah dan Lingkungan; Kepatuhan Hukum Pemerintah; Lobi dan Negosiasi dengan Pemerintah; Cakupan Dokumen Administratif; Dukungan dari Perusahaan Lokal; Drafting Hukum, Review, dan Audit; Penggalangan Modal dan Negosiasi dengan Pendana; Dukungan Hukum untuk Mitra dan Kontraktor Internasional,” papar Osagi.
Osagi menekankan bahwa IIGN berkomitmen untuk memastikan kesuksesan investasi para investor di IKN Nusantara dan selalu siap untuk mendukung setiap langkah mereka dalam memasuki pasar IKN. Dia juga mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Jokowi dan Otorita IKN, dalam mempromosikan IKN kepada calon investor dari berbagai sektor, seperti energi terbarukan, teknologi telekomunikasi, pengelolaan sampah, dan transportasi.
Penting untuk diingat, bahwa dalam pengembangan IKN, harus dihindari penggusuran lahan pertanian. Pakar Hukum Agraria dari Universitas Brawijaya, Prof. Imam, menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi dalam Revisi UU tentang IKN Nusantara, terutama dalam mengelola lahan yang digunakan untuk pertanian dan pangan. Prof. Imam menyoroti perlunya mematuhi undang-undang penataan ruang dan perlindungan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan. Selain itu, ketika mengembangkan kawasan untuk kegiatan ibukota, perencanaan tata ruang yang ada harus dihormati dan diikuti.
Tentang perubahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara, sejumlah pengusaha masih yakin bahwa Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis yang penting. Mereka menilai Jakarta memiliki infrastruktur yang tak tertandingi oleh kota-kota lain di Indonesia. Pengusaha besar kemungkinan akan tetap beroperasi di Jakarta, dan peluang bisnis di IKN Nusantara mungkin akan lebih terbatas pada kebutuhan penduduk lokal dan sekitarnya.