PARADASE.id – DPRD Kota Bontang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif. Hal ini sesuai dengan program pemerintah untuk mengembangkan para pelaku ekonomi kreatif yang ada.
Sebelumnya, Wali Kota Bontang Basri Rase menyambut baik raperda itu, melihat potensi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja jika hal itu terlakasana.
Fraksi Amanah Nurani Rakyat (Annur) DPRD Bontang mengapresiasi atas dukungan tersebut, sebab hal itu dinilai mampu mengurangi masalah pengganguran dan perekonomiam masyarakat yang merosot.
Anggota DPRD Bontang Rusli, yang menyampikan pandangan Fraksi Annur mengatakan, dorongan akan perkembangan ekonomi kreatif yakni untuk mengakui, menghargai dan mengembangkan budaya dari perbedaan kondisi ekonomi masyarakat.
Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan riil dari suatu masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Hal itupun bertujuan untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
“Pengembangan ekonomi kreatif tersebut harus didasarkan pada pengembangan akan potensi sumber daya manusia untuk mencapai kondisi ekonomi yang ideal dengan tetap memperhatikan nilai sosial, kemajuan budaya dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Rusli, saat rapat paripurna di Kantor DPRD Bontang, Senin (17/05/2021) siang.
Lebih lanjut, politisi Hanura itu menyampaikan prinsip dasar yang melandasi pengembangan ekonomi kreatif yakni industri kultural dan industri kreatif. Pengembangan sektor tersebut tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai kreatifitas.
Raperda ini pun memuat pengaturan tentang ruang lingkup dan kriteria industri kreatif yang dikembangkan. Selain itu, raperda usulan DPRD Bontang tersebut memuat upaya pengembangan, mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi pengembangan ekonomi kreatif.
“Harapannya semua aspek tersebut dapat dipenuhi oleh pemerintah Bontang dalam pembahasan dengan DPRD nantinya,” pungkasnya. (Adv)