PARADASE.id – Fraksi Gerindra bersama Berkarya DPRD Bontang memberi beberapa catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Raperda inisiatif DPRD Bontang tahun 2021 tersebut menitikberatkan upaya sistem informasi guna mencegah terjadinnya salah laporan maupun hoax. Hal itu tertuang dalam pasal di dalam Bab IV tentang sistem informasi dari draft raperda tersebut.
“Sistem informasi harus jelas, guna mencegah berita bohong yang bisa merugikan pihak terkait yang menangani nantinya,” ujar Amir Tosina saat menyampaikan tanggapan Fraksi di Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin (17/05/2021) siang.
Mengenai pengawasan dalam Bab VII, Fraksi Gerindra bersama Berkarya menyarankan adanya pasal yang bersifat spesifik. Dalam hal penyelenggaraan dan penanggulangan anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Selain itu, Bab VII tersebut garus disesuaikan dengan Bab III tentang kriteria anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
“Pasalnya harus spesifik dan kriteria harus jelas,” ujarnya.
Fraksi dua partai ini juga mendukung pandangan Wali Kota Bontang Basri Rase yang menegaskan larangan memberikan uang kepada pengemis. Sebagaimana tertuang dalam Perda Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Kepentingan Umum.
“Pendapat Wali Kota tersebut kami sepakati, guna mencegah banyaknya oknum masyarakat yang mengambil kesempatan untuk menjadi gelandangan demi mencari nafkah,” pungkasnya. (Adv)