PARADASE.id – Komisi III DPRD Bontang kembali menggelar Rapat Kerja lanjutan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Bertempat di ruang rapat III DPRD Bontang, Kamis (25/6/2020) pagi.
Rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Abdul Malik yang memimpin jalannya rapat mengatakan jika pembahasan Raperda pada hari ini adalah dari pasal 31 hingga pasal 52 dari total pasal yang ada dalam draf sebanyak 89 pasal.
“Isi pembahasannya yakni perizinan trayek, taksi (angkot). Ada sedikit catatan prihal ojek online, karena dari sisi aturan kementrian perhubungan formulanya seperti apa dan masih dicarikan formulanya,” ungkapnya usai rapat pada Paradase.id.
Politisi Partai PKS ini pun berharap bisa menyelesaikan Raperda tersebut tepat pada waktu di bulan Juli mendatang mengingat pembahasan Raperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sempat tertunda dikarenakan pandemi Covid-19.
“Ini pembahasan keempat sudah, Insyaallah kita optimis bisa selesai tepat pada waktunya untuk bisa disahkan pada paripurna nanti. Jika memang tidak bisa rampung pada akhir Juli maka kami akan usulkan untuk penambahan waktu,” tuturnya.
Lanjutnya, pihaknya juga saat ini tengah mencarikan regulasi aturan terkait angkutan berbahaya (trailer, tronton dll) yang beraktifitas di Bontang yang diusulkan bagian hukum pemerintah kota (Pemkot).
“Angkutan berbahaya itu pengangkut bahan kimia cair, gas, bahan bakar minyak (BBM) dan lainnya. Mengingat kendaraan tersebut aktifitasnya cukup tinggi di Bontang, untuk jam operasionalnya,” katanya. (Adv)