PARADASE.id – Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang angkat bicara terkait perdagangan penyu ilegal oleh warga Kelurahan Bontang Kuala yang telah diringkus aparat Polres Bontang.
Ia pun menyayangkan aksi yang dilakukan pelaku, di mana Penyu merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.
“Dari pemerintah, penyu sendiri menjadi salah satu satwa yang harus dilindungi karena langka saat ini. Menjadi langkanya penyu tersebut mungkin karena adanya oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari situ,” ujarnya awal pekan ini.
“Sudah jelas menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” sambungnya.
Ia meminta, kepada seluruh masyarakat Bontang untuk tidak melakukan hal-hal yang berdampak pada rusaknya ekosistem laut dan habitat dari penyu. Termasuk menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan tentu akan merusak ekosistem pada laut.
Ia mengajak publik mendukung program pemerintah untuk melindungi penyu-penyu, sehingga tidak musnah. Karena apa yang bisa diandalkan dari Bontang jika ekosistem di laut telah rusak mengingat 70 persen wilayah Bontang adalah laut.
“Jika ekosistem laut dan habitat dari penyu terjaga maka kita warga Bontang juga yang diuntungkan dan bisa berbangga diri tentunya kepada daerah lain. Sekarang jika semuanya telah habis, apa yang bisa kita banggakan nantinya,” ungkapnya. (Adv)