Paradase.id – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutim Sumarjana meyebutkan bahwa program Aplikasi Surat Tanda Daftar Budidaya Elektronik (E-STDB) adalah tindak lanjut keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 105 tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB).
“STDB ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha, namun demikian kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk mempunyai tanggungjawab agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya. Dengan tujuan mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah dan data teknis kebun,” jelas Sumarjana di Yogyakarta pada Selasa (21/11/2023).
Ditambahkannya keberadaan lahan perkebunan mandiri di Kutim belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual. Sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus. Pekebun yang memiliki lahan dengan luas kurang dari 25 ha wajib mempunyai STDB.
“Sasaran penerbitan STDB ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan.”ujarnya.
Disebutkan pula status masa berlakunya STDB tidak berlaku lagi apabila terjadi perubahan atas pemilik, perubahan jenis tanaman dan perubahan luas kebun, tanahnya musnah dan atau tidak diusahakan sesuai peruntukannya.
Sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (DPP Perhiptani), Wabup Kutim Kasmidi Bulang juga mengungkapkan pemberdayaan PPL dirasanya juga penting. Seperti yang telah dilakukan oleh Pemkab Kutim dengan memberikan fasilitas penunjang operasional penyuluh.
“Kalau di Kutim sudah berjalan. Dinas terkait telah mengidentifikasi, setelah itu kita berikan fasilitas untuk penunjang kinerjanya. Alhamdulillah kita (Pemkab Kutim) telah memberikan kendaraan bermotor dan laptop. Dalam menjalankan tugas penyuluh sudah kita bekali dengan teknologi dan transportasi. Selanjutnya dipantau kinerjanya,” ungkap Kasmidi. (adv)