Paradase.id – Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi atau Official language Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO. Keputusan ini merupakan hal yang membanggakan bagi Republik Indonesia.
Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO (20/11) di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis. Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
“Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November padi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan yang diunggah di akun Twitternya, Selasa (21/11).
Pemerintah berusaha untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan merupakan bentuk upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status sebagai bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara. Usulan ini akhirnya disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO pada tanggal 20 November 2023.
Ditetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat. Hal ini merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada mulanya, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Selanjutnya, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sekarang bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
Duta Besar Mohammad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, menyampaikan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui sumpah pemuda pada 1928.
“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” ucap Oemar.
Oemar mengatakan, di Tanah Air, bahasa Indonesia berperan sebagai penguhubung antar-etnis yang beragam dengan lebih dari 275 juta penutur. Bahasa Indonesia juga telah masuk menjadi kurikulum di 52 negara di dunia dengan setidaknya terdapat 150.000 penutur asing saat ini.
Dia juga menuturkan bahwa kepemimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menjadi benih terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok.
Lebih lanjut, Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat kerjasama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional melalui kolaborasi dengan negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, dalam peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023.
Sebagai informasi 10 bahasa resmi yang diakui di Sidang Konferensi Umum UNESCO yakni, Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Itali, Portugis, dan Indonesia. (Sumber: kompas.com/Erwin Hutapea)