PARADASE.id – Komisi II DPRD Kota Bontang menggelar rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) terkait penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19 di Ruang Rapat Utama Sekretariat Dewan, Jl. M Roem Kelurahan Bontang Lestari, Senin (22/6/2020) siang.
Ketua Komisi II Rustam yang memimpin rapat tersebut mengungkapan, pemerintah mengalokasikan dana penanganan Covid-19 Kota Bontang sebesar Rp 68,3 miliar berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT). Sejauh ini, penggunaan anggaran sebesar itu telah terserap 68 persen atau sekitar Rp 42,9 miliar.
“Dari hasil laporan Pemkot, penggunaan dana Covid-19 serapan terbesarnya pada pembayaran PDAM dan BLT (Bantuan Langsung Tunai),” jelasnya.
Hadir mewakili pemerintah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan Pemkot Bontang mempersiapkan Rp 149 miliar dalam BTT yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan.
Ia menjelaskan, APBD Bontang 2020 yang telah ditetapkan sebesar Rp 1,6 triliun mengalami penyesuaian ke angka Rp 1,2 triliun sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan. Penurunan ini terjadi sebelum wabah Covid-19 melanda.
“Dari Rp 1,2 T itulah kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu dirasional minimal 50 persen dari belanja modal dan belanja barang dan jasa yang kemudian dialokasikan ke Biaya Tidak Terduga (BTT),” terang Aji.
Kemudian, kata Aji, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bontang mengusulkan anggaran sebesar Rp 68,3 miliar yang menjadi bagian dari BTT sebesar Rp 149 miliar.
Kendati demikian, diketahui jika terdapat sekitar Rp 101 miliar yang merupakan anggaran rasionalisasi dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bontang belum terpakai maupun tidak habis digunakan. Sisa anggaran ini bisa saja dikembalikan kepada OPD terkait, Aji menambahkan.
“Kan ada dari dana-dana OPD yang terasionalisasi yang memotong anggaran kegiatannya, dan ini nanti bisa ditinjau kembali,” jelasnya. (Adv)