PARADASE.id – Polemik ketenagakerjaan antara 14 driver truk dengan PT. HTT belum usai. Jalur mediasi pun ditempuh melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Bontang.
Pertemuan itu dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang, serikat buruh dan kuasa hukum dari manajemen PT. HTT.
Anggota Komisi III DPRD Bakhtiar Wakkang memimpin rapat merasa geram. Pasalnya, pihaknya masih kerap mendapat laporan kasus perselihan antara karyawan dengan pihak perusahaan.
“Makanya kemarin itu saya ngotot buat pansus. Soalnya masih banyak konflik ketenagakerjaan di Bontang,” ungkap Baktiar, Senin (31/08/2020).
Menurut BW -sapaan akrabnya, perselisihan antara karyawan dan manajemen PT. HTT banyak menabrak aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam laporan serikat buruh sebagai pendamping para supir truk, PT HTT tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan yang telah bekerja puluhan tahun itu juga merasa tidak diberi kepastian kontrak kerja yang jelas atas statusnya.
“Ini melanggar aturan, kalau memang karyawan itu berstatus buruh lepas maka itu hanya berlalu 3 bulan jika mengacu pada UUD ketenagakerjaan,” kata BW.
Selanjutnya, ia pun menegaskan kepada pihak HTT atau Kuasa hukum yang hadir dalam RDP siang tadi, untuk segera menyelesaikan perselisihan ini dengan memenuhi kewajibanya sesuai aturan yang ada.
“Kalau di-PHK bayar pesangonnya. Tapi kalau dirumahkan, bayar gaji upah pokoknya. Terus BPJS-nya diurus,” terang BW.
Selain itu, ia juga meminta Disnaker untuk memfasilitasi mediasi antara karyawan dengan PT HTT. Dalam dua minggu ke depan ia harap masalah ini sudah harus klir. Jika tidak, kata dia, akan melakukan pemanggilan terhadap PT. HTT dan Disnaker Bontang.
“Saya kasih waktu dua minggu, kalau masih belum selesai kita panggil lagi,” tutupnya. (Adv)