PARADASE.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang akan kembali mengkaji ulang tarif retribusi Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) sebagai sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian menilai, tarif retrebusi Pasar Tamrin sekarang ini terbilang paling kecil se-Kaltim.
Ia pun mewacanakan, ke depan akan melakukan pengajian ulang dengan melibatkan pihak akedimisi untuk menentukan nominal tarif besaran retrebusi Pasar Tamrin.
“Iya nanti lalukan kajian sederhana. Nanti regulasinya bentuknya di Perwali, bahkan bisa juga kita Perda-kan,” kata Sigit.
Namun, kata dia, pun setelah dilakukan pengkajian, ia tak ingin terburu-buru memberlakukan aturannya. Lantaran, perlu ada penyesuaian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, konsep pembangunan yang berkelanjutan itu harus mengutamakan aspek-aspek masyarakat.
“Kalau nanti selesai dikaji, kita enggak langsung nerapin. Kondisi sekarang ini akibat Covid, daya beli masyarakat menurun. Jadi kalau langsung diterapin, nanti justru membebani,” terangnya.
Sebelumnya, sempat telah diusulkan pengkajian. Namun, harus terhambat akibat permasalahan Covid-19 yang melanda publik Bontang.
“Sudah tahap pengkajian sebenarnya. Cuman kita sengaja tunda,” sebutnya.
Jadi untuk sementara ini, sambungnya, tarif retribusi pasar masih mengacu pada Peraturan Daerah yang lama, tentang jasa umum dan jasa parkir.
“Iya, kita masih mengikuti yang lama dulu,” tutupnya.
Sebagai informasi, sesuai Perda Tahun 11 tentang, tarif retribusi khusus pedagang pasar dibagi menjadi dua bagian. Di antaranya tarif retribusi harian dan tarif retribusi bulanan.
Untuk biaya harian akan dikenakan biaya Rp 500 per hari. Sementara untuk tarif biaya retribusi bulanan sebesar Rp 2 ribu per meter sesuai ukuran lapak. (Adv)