PARADASE.id – Pemkot Balikpapan mematangkan rencana simulasi belajar tatap muka, khususnya di kelurahan yang berstatus zona kuning. Sejauh ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan mendata sejumlah sekolah di Kelurahan Teritip dan Kariangau menjadi langkah percobaan sekolah tatap muka.
Bagaimana dengan di Bontang? Dalam rilis Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bontang, sejumlah kelurahan menunjukkan zona kuning atau mengalami tren positif dalam penanganan covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bontang Saparuddin mengatakan keputusan pembelajaran tatap muka menjadi sebuah kebijakan berada di tangan Satgas Covid-19 Bontang.
“Jadi Disdik tidak serta merta memberikan rekomendasi. Sekolah harus melakukan konsultasi bersama pemerintah daerah serta orangtua murid dan Satgas Penanganan Covid-19 Bontang, untuk mengetahui zona mana saja yang tidak masuk zona merah di Bontang,” ujarnya awal pekan ini.
Saparuddin menyampaikan, pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator. Sementara keputusan tetap beradai di Satgas Covid-19 Bontang.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bontang Saparuddin . (Foto: Aji Sapta Dian Abdi)
“Jadi untuk kesiapan itu sebenarnya kembali lagi ke pihak sekolahnya. Sekolah bisa dibuka atau tidaknya adalah kesepakatan antara sekolah dan orang tua murid yang disetujui oleh komite, dan setelah mendapat persetujuan kemudian bisa dilanjutkan ke kami (Disdikbud). Kalau kami siap saja,” sebutnya.
Katanya, setelah sekolah diberikan izin, maka ada protokol wajib yang harus dipenuhi sekolah sesuai dengan panduan yang diberikan Kemendikbud. Menurut Saparudin, jika sekolah memenuhi daftar kelayakan yang dibuat Kemendikbud, maka sekolah itu benar-benar boleh dibuka.
“Sekolah harus memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti adanya wastafel dan yang lainnya,” ucapnya.
Kendati demikian, izin dari orangtua murid juga menjadi penentu. Jadi walaupun segalanya memenuhi persyaratan, hal itu tidak akan terjadi tanpa adanya kesepakatan dari peserta didik dan walinya.
“Jika sebagian orang tua tidak mau mengirim anaknya, maka sekolah tidak boleh memaksa. Sekolah harus menyiapkan dua pola pembelajaran, bagi yang mau tatap muka silakan tatap muka. Sedangkan yang tidak mau, tetap dengan pendidikan jarak jauh, jadi opsi yang dilakukan tetap ada” tandasnya. (Adv)