Paradase.id – Rencana penyerahan pengelolaan kawasan wisata Pulau Beras Basah kepada pihak ketiga mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang. Pihak legislatif mengingatkan, segala bentuk kerja sama pengelolaan harus menempatkan kepentingan masyarakat setempat sebagai prioritas utama—terutama warga dan pelaku usaha yang sudah lama menggantungkan penghidupan dari sektor pariwisata di sana.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Winardi, menyatakan bahwa secara prinsip lembaganya tidak menolak kehadiran investor atau mitra pengelola baru guna meningkatkan kualitas destinasi andalan ini. Namun demikian, proses dan sistem pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka serta tidak menyingkirkan peran masyarakat yang sudah bergerak di sana sejak lama.
“Kami tidak menolak kehadiran pihak ketiga, asalkan semua tahapan berjalan benar. Ada hal-hal penting yang wajib diperhatikan agar tidak merugikan pihak mana pun,” ungkapnya saat diwawancarai, Rabu (13/5/2026).
Anggota fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan agar skema baru yang diterapkan tidak bersifat tertutup yang akhirnya mempersempit ruang gerak usaha warga. Sebagai contoh nyata, jasa angkutan laut serta pedagang kecil yang sudah beroperasi bertahun-tahun harus tetap mendapat tempat dan kesempatan berusaha dalam sistem pengelolaan yang baru disusun.
“Jangan sampai pengelola baru menyediakan sarana sendiri lalu menyingkirkan warga yang sudah berjuang dari dulu. Hal itu tentu akan merusak tatanan ekonomi masyarakat yang sudah berjalan lama,” tegasnya.
Selain itu, Winardi menegaskan Pulau Beras Basah tidak boleh berubah menjadi kawasan terbatas atau eksklusif yang hanya bisa dinikmati kalangan tertentu. Pulau ini harus tetap menjadi ruang wisata terbuka yang bisa dikunjungi dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa pembedaan.
“Jangan jadikan kerja sama ini sekadar urusan antarpihak usaha yang hanya mengejar keuntungan semata, lalu melupakan warga berpenghasilan rendah. Pulau ini adalah aset daerah milik seluruh warga,” tambahnya.
Ia pun meminta Pemerintah Daerah Kota Bontang bersikap teliti dan selektif saat memilih mitra pengelola. Kerja sama yang disepakati harus memiliki tujuan yang jelas: mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembenahan fasilitas kawasan, hingga perlindungan mata pencaharian warga setempat. Apabila pengelola tidak memenuhi kesepakatan atau melanggar ketentuan, perjanjian kerja sama berhak diakhiri.
Sebagai langkah keterbukaan, DPRD juga mengusulkan agar setiap calon pengelola yang berminat diminta memaparkan rencana kerja dan konsep pengelolaannya secara terbuka di hadapan anggota dewan, sebelum keputusan akhir diambil pemerintah daerah.
“Nanti jika sudah ada beberapa calon mitra, mari dipersilakan untuk mempresentasikan rencananya di sini. Siapa tahu ada gagasan yang lebih baik atau hal yang belum terpikirkan sebelumnya,” tutup Winardi. (Adv)






