PARADASE.ID. Kota Bontang merupakan salah satu kota industri di Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi sebagian karyawan maupun instansi di masa pandemi Covid-19.
Saat ini tercatat ada 343 orang dengan rincian 100 orang mengalami PHK dan 243 orang yang dirumahkan. Hal tersebut disampaikan Syaifulah selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial(HI), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang.
“Untuk saat ini data yang diterima hingga hari ini ada segitu, nanti jika ada perkembangan lagi akan kami sampaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler, Senin(18/05) pagi.
Kata dia, PHK/Dirumahkannnya para karyawan dikarenakan dampak dari wabah pandemi saat ini yang mempengaruhi pendapatan dari perusahaan atau pelaku usaha saat ini. Sehingga ini juga berpengaruh pada produktivitas perusahaan.
“Kan ada yang sampai tutup total sehinga tidak mungkin untuk mempekerjakan karyawannya,” tuturnya.
Dijelaskannya, rata-rata yang melakukan PHK/Merumahkan karyawan saat ini bukan berasal dari pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan bahan kimia maupun migas namun yang bergerak dibidang jasa.
“Yang begitu terdampak seperti restoran, cafe, tempat hiburan dan swalayan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk uang pesangon atau uang pisah tentunya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku dan paling diutamakan adalah kesepakatan antara kedua belah pihak yakni pemberi kerja dan penerima kerja.
“Ketika mereka sudah memiliki kesepakatan tentunya kami tidak bisa untuk terlibat ikut campur karena hingga saat ini belum ada laporan yang kami terima terkait hal pesangon maupun uang pisah. Kemungkinan para karyawan memahami seperti apa kondisi saat ini,” jelasnya. (Adv)