Paradase.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati, mengeluarkan seruan tegas untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku pemerkosaan sebagai prioritas utama. Menanggapi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengizinkan aborsi bagi korban pemerkosaan, Tri Ismawati berargumen bahwa penegakan hukum yang ketat harus menjadi fokus, bukan legalisasi aborsi.
Tri menilai bahwa meskipun peraturan baru tersebut bertujuan memberikan opsi bagi korban pemerkosaan, perhatian utama seharusnya diberikan pada penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku kekerasan seksual. “Legalisasi aborsi bukanlah solusi yang mengatasi masalah inti. Kita perlu fokus pada penegakan hukum yang tegas untuk memastikan pelaku pemerkosaan diadili dan dihukum dengan berat,” ujarnya dalam pernyataannya, Rabu (14/8/2024).
Dia menekankan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024, yang memungkinkan aborsi dalam kasus pemerkosaan dan kondisi medis darurat, mungkin mengalihkan perhatian dari upaya serius untuk mencegah dan menghukum kekerasan seksual. “Alih-alih memperdebatkan legalisasi aborsi, kita harus memperkuat sistem hukum untuk menindak pelaku pemerkosaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” lanjut Tri.
Tri juga mengingatkan bahwa aborsi, meskipun dapat menjadi solusi untuk beberapa kasus, tidak menyelesaikan masalah kekerasan seksual secara menyeluruh. Dia berpendapat bahwa tindakan yang lebih berdampak adalah dengan memperketat hukum dan meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. “Kita harus memastikan bahwa pelaku pemerkosaan dihadapkan pada hukuman yang sesuai dan bahwa sistem hukum kita benar-benar melindungi korban,” tegasnya.
Tri Ismawati mengkritisi bahwa fokus pada legalisasi aborsi bisa mengurangi urgensi untuk memperbaiki sistem hukum. “Pemerintah harus menempatkan prioritas pada pencegahan kekerasan seksual dan pemberian sanksi yang tegas, bukan hanya pada opsi medis seperti aborsi,” tambahnya.
Dia juga mendesak agar reformasi hukum dilakukan dengan serius, termasuk memperkuat akses bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan seksual dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. “Langkah pertama yang harus diambil adalah memastikan bahwa sistem hukum kita benar-benar responsif dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Tri Ismawati berharap bahwa pemerintah akan lebih fokus pada penegakan hukum dan pencegahan kekerasan seksual, alih-alih hanya mempertimbangkan legalisasi aborsi sebagai solusi. “Kita perlu pendekatan yang holistik untuk menangani kekerasan seksual, dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi korban,” tutupnya.(Adv/DPRDBontang)