Bontang–Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang berencana membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Wakil Ketua Komisi III DPRD, Abdul Malik mengapresiasi adanya Raperda atas inisiatif BPBD Bontang ini.
Raperda yang baru akan dibahas pertama kali oleh tim asistensi dan Komisi III DPRD pada Rabu (26/10/2022) ini rencananya akan menetapkan peraturan tentang pembentukan tugas, struktur organisasi, dan tata kerja BPBD Bontang.
Sebelumnya, Malik mengaku pemerintah telah mengesahkan Perda Penanggulangan Bencana beberapa waktu lalu sehingga adanya Raperda yang dalam waktu dekat ini akan disahkan merupakan satu langkah positif untuk meningkatkan kualifikasi BPBD Bontang.
“BPBD berinisiatif untuk membuat Raperda ini untuk naik di kategori A,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Lebih lanjut, Malik mengatakan beberapa lemabaga turut hadir dalam rapat pembahasan Raperda tersebut.
Ia menekankan bahwa apabila Raperda ini disahkan, maka akan segera dilakukan penyesuaian termasuk penambahan perangkat sumber daya manusia.
“Kita susun kembali semua perangkat-perangkat di OPD ini,” katanya.
Raperda tentang Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja BPBD Bontang ini mencakup sebanyak 32 bab dan diperkirakan akan rampung pada akhir tahun 2022.