Paradase.id

  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
Home Headline

Soroti Penyelewengan Jam Mengajar, Komisi Usul Pasal Kedisiplinan dalam Raperda Pendidikan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
June 22, 2020
in Headline, Pariwara
0
Soroti Penyelewengan Jam Mengajar, Komisi Usul Pasal Kedisiplinan dalam Raperda Pendidikan

PARADASE.id – Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat bersama tim asisstensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Senin (22/6/2020). Bertempat di Ruang Rapat III Sekretariat DPRD Bontang, Jl. M Roem, Kelurahan Bontang Lestari.

Rapat tersebut digelar untuk merevisi draft Perda soal penyelenggaraan pendidikan di Kota Bontang.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I DPRD Bontang Maming, mengusulkan penambahan pasal tentang kedisiplinan pegawai pendidik, khususnya terkait penyelewengan jam mengajar.

“Kalau memungkinkan, kami meminta ditambahkan pasal khusus terkait kedisplinan. Karena pengalaman banyak pegawai terlihat ada di luar pada jam-jam kerja,” ujar Politisi PDI-P tersebut.

“Supaya bisa menjadi pedoman bagi tenaga pendidikan khususnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN),” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Abdul Haris yang memimpin rapat mengatakan raperda ini merupakan revisi dari Perda Nomor 3 Tahun 2010. Hal ini mengingat hak penyelenggaraan Pemerintah Daerah hanya pada tingkat Paud/TK, SD sampai dengan SMP.

“Draft Raperda ini sebagai pemisahan pengaturan jenjang pendidikan yang terdiri dari 64 pasal,” terang Abdul Haris.

Dirinya juga mengatakan, diharapkan dengan adanya Perda ini menjadi acuan Pemkot agar bisa betul-betul melaksanakan dan memperhatikan peningkatan pendidikan di Kota Taman (sebutan Kota Bontang).

“Perda ini juga sepenuhnya mengatur hak dan kewajiban pemkot dalam hal mengatur penyelenggaraan pendidikan baik secara formal pendidikan di sekolah maupun non-formal di masyarakat,” imbuhnya. (Adv)

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Sidak Drainase Jalan Asmawarman, Komisi III Duga Air Tak Mengalir ke Sungai

Next Post

Maming Minta Sektor Wisata Mulai Dibuka

Next Post
Maming Minta Sektor Wisata Mulai Dibuka

Maming Minta Sektor Wisata Mulai Dibuka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur
  • Bocah 10 Tahun Hilang Saat Bermain di Pantai Labuan Cermin Berau
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi
  • Penempatan Tenaga Kerja di Bontang pada Tahun 2022 Mencapai Tingkat Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
  • Kepala Sekolah SMPN 03 Bontang Menjelaskan Laporan yang Dilakukan oleh Orang Tua Siswa Mengenai Dugaan Praktik Pungutan Liar (pungli)

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • Editorial
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved