PARADASE.id – Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat bersama tim asisstensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Senin (22/6/2020). Bertempat di Ruang Rapat III Sekretariat DPRD Bontang, Jl. M Roem, Kelurahan Bontang Lestari.
Rapat tersebut digelar untuk merevisi draft Perda soal penyelenggaraan pendidikan di Kota Bontang.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I DPRD Bontang Maming, mengusulkan penambahan pasal tentang kedisiplinan pegawai pendidik, khususnya terkait penyelewengan jam mengajar.
“Kalau memungkinkan, kami meminta ditambahkan pasal khusus terkait kedisplinan. Karena pengalaman banyak pegawai terlihat ada di luar pada jam-jam kerja,” ujar Politisi PDI-P tersebut.
“Supaya bisa menjadi pedoman bagi tenaga pendidikan khususnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN),” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Abdul Haris yang memimpin rapat mengatakan raperda ini merupakan revisi dari Perda Nomor 3 Tahun 2010. Hal ini mengingat hak penyelenggaraan Pemerintah Daerah hanya pada tingkat Paud/TK, SD sampai dengan SMP.
“Draft Raperda ini sebagai pemisahan pengaturan jenjang pendidikan yang terdiri dari 64 pasal,” terang Abdul Haris.
Dirinya juga mengatakan, diharapkan dengan adanya Perda ini menjadi acuan Pemkot agar bisa betul-betul melaksanakan dan memperhatikan peningkatan pendidikan di Kota Taman (sebutan Kota Bontang).
“Perda ini juga sepenuhnya mengatur hak dan kewajiban pemkot dalam hal mengatur penyelenggaraan pendidikan baik secara formal pendidikan di sekolah maupun non-formal di masyarakat,” imbuhnya. (Adv)