Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Soal Dugaan Jual Beli LKS di Sekolah, Komisi I : Akan Konfirmasi ke Disdik Dulu

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
August 12, 2021
in Headline, Pariwara
0
Soal Dugaan Jual Beli LKS di Sekolah, Komisi I : Akan Konfirmasi ke Disdik Dulu

Polemik Jual Beli LKS di Beberapa Sekolah, Komisi I DPRD Bontang Agendakan Panggil  Disdik

PARADASE.id – Komisi I DPRD Bontang Maming angkat bicara soal kabar kabar, jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di beberapa sekolah di Kota Bontang.

Maming mengaku baru mengetahui hal itu dari media. Pun begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota, guna meminta klarifikasi benar atau tidaknya laporan tersebut.

“Saya belum bisa banyak berkomentar, kami akan agendakan dulu untuk mengundang Disdikbud, minta klarifikasinya,” ujar Maming via telepon, Rabu (11/8/2021).

Namun, jika laporan itu benar, ia sangat menyayangkan. Apalagi surat edaran dari Disdikbud sudah ada, sebagai pengingat agar jual beli buku LKS di lingkungan sekolah tidak dilakukan. Lebih kondisi pandemi Covid-19 yang dampaknya dirasakan semua orang, tidak terkecuali orang tua siswa.

“Biaya buku itu bisa ditutupi dari dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos). Jika laporan itu benar, saya sangat menyesali,” ungkapnya.

Menanggapi soal sanksi Maming mengatakan, belum mau terlalu jauh sampai ke sana. Yang pasti mekanismenya ada, tapi butuh pembuktian, dan jika itu diperlukan Komisi I yang membidangi pendidikan akan ikut menindaklanjuti.

Diakhir, ia meminta kepada orang tua murid yang merasa pernah dipaksa untuk membeli buku LKS, agar melaporkan ke dewan,” laporkan ke kami,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Inspektorat Kota Bontang Enik Roeswati mengatakan larangan menjual lembar kerja siswa (LKS) di sekolah memang bukan perkara main-main. Pasalnya jika terbukti, hal itu bisa dikategorikan sebagai pungli. Yang terlibat pun terancam akan dikenakan sanksi.

Meskipun begitu, dirinya belum mengetahui pasti apakah sudah ada laporan terkait hal itu. Mengingat dirinya masih melakukan isolasi mandiri. Namun jika ada, pihaknya akan lebih dulu melakukan tinjauan langsung.

“Biar kita tahu dulu alasan menjual, dan seperti apa,” urainya.

Tapi dalam aturan, memang jual beli LKS itu tidak boleh dilakukan disekolah, apalagi kalau dijual oleh guru dan diketahui kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Selain di muat dalam surat edaran, dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS juga sudah tertera.

Misalnya dalam Pasal 4 poin 2 yang menyebutkan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan

kewenangan orang lain.

Atau di poin 5 yang mengatakan PNS memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

Kalau terbukti melangar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah itu, terdapat sanksi yang menanti. Tingkat dan jenis hukuman juga diatur di undang-undang tersebut, di pasal 7. Untuk jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan  penurunan pangkat setingkat lebih rendah

selama satu tahun.

 

Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, hingga paling parah pemberhentian dari jabatan PNS.

“Tergantung jenis pelanggarannya seperti apa,” tandasnya.

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Diskop UKMP Bontang Kembali Usulkan Pedagang Dapat Jatah Vaksinasi

Next Post

Soal Peredaran Narkotika di Lapas, Andi Faizal: Itu Masalah Klasik

Next Post
Soal Peredaran Narkotika di Lapas, Andi Faizal: Itu Masalah Klasik

Soal Peredaran Narkotika di Lapas, Andi Faizal: Itu Masalah Klasik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Ketua DPRD Kota Bontang dukung MUI Haramkan Produk Pro Israel
  • Klinik Satelit 3 Tak Layani Pasien BPJS Kesehatan, Dipertanyakan DPRD Bontang
  • Solar Bersubsidi Kerap Langka, DPRD Bontang Panggil SPBU dan Pertamina
  • Bandara Dhoho Kediri Ditargetkan Beroperasi Mulai Pekan Depan
  • Pustakawan : Kota Bontang Miliki Banyak Penulis Andal

Recent Comments

  1. Dapat Arahan Dari DPP Berkarya, Raking Mantap Pindah ke Gerindra - on DPRD Bontang Siapkan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
  2. Praktek Politik Uang dalam Pemilu: Tantangan dan Tanggung Jawab Bersama - on Syahrul Yasin Limpo Merespons Panggilan KPK Terkait Penyelidikan Korupsi di Kementerian Pertanian
  3. Inovasi Teknologi Bendung Modular Kementerian PUPR: Meningkatkan Efisiensi dan Keberlanjutan Infrastruktur SDA - on Kementerian PUPR Memproyeksikan Pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024
  4. Pembukaan Pelatihan Teknis Las & Bisnis Manajemen di BLKI Bontang - on Peringati Hari Lingkungan Hidup, PT IMM Lakukan Penanaman Pohon di Area Bekas Tambang
  5. Resmi, Polri Hapus Lintasan Zig-Zag dan Angka 8 Pada Ujian Praktik SIM C - on Tak Kantongi Izin, Polres Berau Ringkus Pemuda Penjual Miras

Archives

  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • DISKOMINFO KOTA BONTANG
  • DPRD KOTA BONTANG
  • DPRD PROV. KALTIM
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved