Polemik Jual Beli LKS di Beberapa Sekolah, Komisi I DPRD Bontang Agendakan Panggil Disdik
PARADASE.id – Komisi I DPRD Bontang Maming angkat bicara soal kabar kabar, jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di beberapa sekolah di Kota Bontang.
Maming mengaku baru mengetahui hal itu dari media. Pun begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota, guna meminta klarifikasi benar atau tidaknya laporan tersebut.
“Saya belum bisa banyak berkomentar, kami akan agendakan dulu untuk mengundang Disdikbud, minta klarifikasinya,” ujar Maming via telepon, Rabu (11/8/2021).
Namun, jika laporan itu benar, ia sangat menyayangkan. Apalagi surat edaran dari Disdikbud sudah ada, sebagai pengingat agar jual beli buku LKS di lingkungan sekolah tidak dilakukan. Lebih kondisi pandemi Covid-19 yang dampaknya dirasakan semua orang, tidak terkecuali orang tua siswa.
“Biaya buku itu bisa ditutupi dari dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos). Jika laporan itu benar, saya sangat menyesali,” ungkapnya.
Menanggapi soal sanksi Maming mengatakan, belum mau terlalu jauh sampai ke sana. Yang pasti mekanismenya ada, tapi butuh pembuktian, dan jika itu diperlukan Komisi I yang membidangi pendidikan akan ikut menindaklanjuti.
Diakhir, ia meminta kepada orang tua murid yang merasa pernah dipaksa untuk membeli buku LKS, agar melaporkan ke dewan,” laporkan ke kami,” tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Inspektorat Kota Bontang Enik Roeswati mengatakan larangan menjual lembar kerja siswa (LKS) di sekolah memang bukan perkara main-main. Pasalnya jika terbukti, hal itu bisa dikategorikan sebagai pungli. Yang terlibat pun terancam akan dikenakan sanksi.
Meskipun begitu, dirinya belum mengetahui pasti apakah sudah ada laporan terkait hal itu. Mengingat dirinya masih melakukan isolasi mandiri. Namun jika ada, pihaknya akan lebih dulu melakukan tinjauan langsung.
“Biar kita tahu dulu alasan menjual, dan seperti apa,” urainya.
Tapi dalam aturan, memang jual beli LKS itu tidak boleh dilakukan disekolah, apalagi kalau dijual oleh guru dan diketahui kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Selain di muat dalam surat edaran, dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS juga sudah tertera.
Misalnya dalam Pasal 4 poin 2 yang menyebutkan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain.
Atau di poin 5 yang mengatakan PNS memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
Kalau terbukti melangar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah itu, terdapat sanksi yang menanti. Tingkat dan jenis hukuman juga diatur di undang-undang tersebut, di pasal 7. Untuk jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama satu tahun.
Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, hingga paling parah pemberhentian dari jabatan PNS.
“Tergantung jenis pelanggarannya seperti apa,” tandasnya.