Paradase.id – Sidang lanjutan terkait gugatan tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali digelar, Kamis (18/7/2024). Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, mengonfirmasi hal tersebut dan mengajak masyarakat untuk turut mendoakan agar hasil sidang berpihak kepada perjuangan mereka.
Agus Haris, yang akrab disapa AH, menekankan pentingnya sidang ini sebagai penentu akhir dari perjuangan panjang tersebut. “Pada sidang sebelumnya, pihak presiden belum siap dengan uji materi terkait tapal batas ini,” ujar AH saat ditemui, Senin (16/7/2024).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama DPRD Bontang dan tim kuasa hukum terus berupaya memenangkan gugatan ini. Untuk memperkuat posisi mereka, Pemkot Bontang mengandalkan mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, sebagai kuasa hukum. Selain itu, Pemkot telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar untuk memperjuangkan agar Kampung Sidrap kembali masuk ke wilayah Bontang, yang selama ini berada di bawah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Sidang sebelumnya yang diadakan pada Rabu (10/7/2024) dihadiri oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I Junaidi, dan Wakil Ketua II Agus Haris. Namun, sidang tersebut ditunda karena bahan pengantar terkait uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang belum siap.
Jika gugatan ini berhasil, maka wilayah RT 19 dan 25 Kampung Sidrap akan secara resmi menjadi bagian dari administrasi Pemkot Bontang. Namun, jika gugatan ditolak, maka perjuangan panjang ini akan berakhir. Sebelumnya, upaya serupa telah dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA) namun ditolak, sehingga jalur MK menjadi pilihan terakhir dalam memperjuangkan kasus ini. (ADV/DPRD Bontang)