Paradase.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang mengadakan Rapat Kerja (Raker) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Jasa (Perumda AUJ). Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat lantai II, Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang, Selasa (16/7/2024) siang.
Dalam rapat tersebut, Direktur Perumda AUJ Bontang, Abdu Rahman, menyampaikan pentingnya menjaga kesinambungan kebijakan hukum yang ada, agar peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya tidak digugurkan oleh aturan baru. “Jika kebijakan sebelumnya dibatalkan, dampaknya bisa beragam dan menimbulkan ketidakpastian, terutama dengan adanya pihak yang terlibat,” ujar Abdu Rahman.
Ia juga menyoroti perlunya pasal yang jelas dan tegas mengenai kepatuhan anak perusahaan terhadap perjanjian kerja sama yang sudah ada. “Posisi anak perusahaan sangat penting, dan sering kali mereka tidak mematuhi aturan yang telah disepakati. Ini harus diatur dengan ketat agar seluruh entitas di bawah Perumda AUJ mematuhi peraturan kerja sama,” tambahnya.
Abdu Rahman juga mengajukan pertanyaan terkait kewajiban perusahaan mengenai tunjangan bagi komisaris dan direksi yang telah menyelesaikan masa jabatannya atau mengundurkan diri. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa semua masukan dari Perumda AUJ akan dibahas secara rinci dalam proses penyusunan Raperda.
“Setiap pasal dalam Raperda ini akan dibedah secara mendalam. Hingga Perda baru disahkan, aturan dalam Perda lama tetap berlaku,” ujar Rustam, sembari memastikan bahwa peraturan baru tidak akan membatalkan peraturan yang sudah ada dalam Perda sebelumnya.
Rustam juga menambahkan bahwa Perda lama tidak mengatur tentang kewajiban dan hak perusahaan terhadap direksi dan komisaris setelah masa jabatannya berakhir, namun hal ini akan diatur secara rinci dalam Perda yang baru. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan seluruh sektor bisnis yang berada di bawah naungan Perumda AUJ dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendapatkan kepastian hukum, terutama terkait tunjangan dan kewajiban perusahaan terhadap para direksi dan komisaris. (ADV/DPRD Bontang)