Paradase.id – Komisi III DPRD Bontang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Wakaf Produktif, Selasa (16/7/2024). Langkah berikutnya adalah proses tindak lanjut oleh Tim Hukum Sekretariat Daerah (Setda) dan Tim Hukum Sekretariat DPRD, sebelum dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan difasilitasi oleh Tim Biro Hukum Pemprov Kaltim.
“Harapan kami, Raperda ini bisa segera diparipurnakan sebelum akhir periode DPRD saat ini,” ujar Abdul Malik, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang.
Dalam pembahasan Raperda ini, Abdul Malik dan Tim Asistensi Raperda lainnya menekankan pentingnya kualitas nazir dalam pengelolaan wakaf. Nazir diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam tentang syariah, ekonomi, dan akuntansi terkait wakaf.
“Kami mendorong adanya bimbingan teknis (bimtek) yang difasilitasi oleh pemerintah untuk meningkatkan kompetensi para nazir,” tambah Abdul Malik.
Raperda ini, yang sebelumnya dikenal sebagai Pemberdayaan Wakaf Produktif sebelum diubah namanya menjadi Pengembangan Wakaf Produktif, mencakup 20 pasal dan 7 bab. Pembahasan juga melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Bontang. Anggota DPRD Bontang periode 2019-2024 dijadwalkan mengakhiri masa jabatannya pada 14 Agustus 2024. Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap semua tahapan, termasuk pengesahan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), dapat diselesaikan sebelum periode ini berakhir. (ADV/DPRD BONTANG)