Sentil Ketidaksiapan OPD Saat Bahas Raperda LLAJ, DPRD Bontang: Jangan Utus Orang yang Tidak Paham!

Paradase.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, memberikan teguran keras kepada Tim Asistensi Raperda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang agar tidak sembarangan mengutus perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat-rapat pembahasan regulasi.

Ia menegaskan bahwa jajaran pejabat atau staf yang hadir dalam forum penyusunan aturan daerah haruslah figur yang benar-benar menguasai substansi materi, bukan sekadar pelengkap presensi.
Pernyataan menohok tersebut dilontarkan Alfin seusai memimpin Rapat Kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Ruang Rapat Kantor DPRD Bontang, Senin (27/7/2026).

Alfin menyoroti kecenderungan OPD pendukung yang terkesan pasif dan kurang siap saat dimintai keterangan teknis. Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) memang bertindak sebagai pengampu utama (leading sector) dalam Raperda LLAJ, tetapi hal itu bukan alasan bagi instansi pendukung lainnya untuk bersikap acuh tak acuh.

“Jangan mengutus orang yang tidak paham ke dalam forum pembahasan. Seluruh instansi terkait yang hadir harus siap dan menguasai rincian teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di dinasnya masing-masing,” tegas Alfin.

Ia mengingatkan bahwa Perda LLAJ yang tengah dirumuskan ini akan menjadi payung hukum yang berdampak langsung pada tatanan mobilitas dan kenyamanan seluruh warga Kota Bontang. Oleh sebab itu, keseriusan dan kompetensi dari seluruh perwakilan Pemkot Bontang sangat dipertaruhkan dalam setiap sesi pembahasan.

“Instansi pemerintah mestinya malu jika tidak paham dengan materi yang dibahas. Yang sedang kita urus ini adalah kepentingan lebih dari 200 ribu warga Bontang, jadi jangan pernah main-main,” tutupnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *