Paradase.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang diharapkan tidak hanya menjadi pedoman pembangunan, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan tata ruang yang selama ini dihadapi masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian ialah persoalan banjir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan penyusunan RTRW harus mampu menghasilkan pola dan struktur ruang yang lebih terarah. Dengan begitu, setiap pembangunan di Kota Taman dapat dilakukan berdasarkan perencanaan yang matang dan memperhatikan daya dukung lingkungan.
Menurut Joni, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhitungkan dalam penataan ruang. RTH memiliki fungsi ekologis sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan dan mengurangi risiko persoalan genangan maupun banjir.
“Salah satunya itu adalah bagaimana kita berbicara tentang perencanaan dengan pertimbangan ketersediaan ruang terbuka hijau,” ujar Joni, Senin (27/7/2026).
Selain RTH, aspek mitigasi bencana juga dinilai perlu mendapat porsi yang jelas dalam RTRW. Joni menyebut kawasan yang memiliki potensi bencana, khususnya wilayah rawan banjir, harus dipetakan dan diatur pemanfaatannya agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia mencontohkan kawasan sempadan sungai yang perlu mendapat perlindungan. Pemanfaatan ruang di sekitar sungai harus dikendalikan agar tidak dilakukan secara sembarangan, terlebih jika berpotensi mengganggu fungsi sungai sebagai bagian dari sistem pengendalian air.
“Harusnya kawasan-kawasan yang rawan banjir itu kan perlu ada, misalnya bagaimana zona-zona sempadan sungai harus dijaga. Itu harus tertuang dalam RTRW,” tegasnya.
Joni menilai pengaturan tersebut penting karena perkembangan pembangunan kota harus berjalan seiring dengan upaya menjaga fungsi lingkungan. Jangan sampai pembangunan yang tidak memperhatikan tata ruang justru memperbesar risiko banjir dan menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Lebih lanjut, setelah Raperda RTRW disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), regulasi tersebut akan menjadi salah satu landasan pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang. Pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan sekaligus mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Menurutnya, kepastian aturan dalam RTRW juga akan memberikan kejelasan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang. Setiap pembangunan nantinya harus mengacu pada peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.
“Perda RTRW ini akan menjadi dasar hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan, sekaligus menjadi dasar keluarnya izin pembangunan di Kota Bontang,” pungkasnya.
Joni berharap pembahasan RTRW dapat menghasilkan regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan. Dengan penataan ruang yang lebih terukur, persoalan seperti banjir, pemanfaatan sempadan sungai, hingga pengendalian pembangunan di kawasan tertentu diharapkan dapat ditangani sejak tahap perencanaan. (Adv)
