PARADASE.id – Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) yang diterbitkan Pemkot Bontang di tahun 2020 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2019, jumlah SPPT PBB yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang sebanyak 45.898 lembar. Pada tahun ini mengalami kenaikan sebanyak 470 atau menjadi 46.368 lembar.
Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian melalui Kepala Sub Bidang pendaftaran dan pendataan PBB dan BPHTB, Abdul Gafur, menjelaskan kenaikan jumlah tersebut bisa disebabkan sejumlah faktor.
Di antaranya, tanah waris dari orangtua yang dibagikan ke anaknya sebagai ahli waris diwajibkan dilengkapi dengan SPPT-PBB.
“Misalnya orangtua punya dua hektar dan hanya satu SPTTB ketika dibagikan ke dua anak. Berarti harus memiliki dua SPPTB,” ujar Abdul Gafur, saat ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Kamis (05/11/2020) siang.
Selain itu, faktor jual beli tanah antar warga juga menjadi salah satu penyebab kenaikan SPPT-PBB. Hal itu dikarenakan, setiap bidang tanah yang dimiliki oleh satu orang harus terdaftar sebagai Wajib Pajak.
“Di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah diatur, setiap warga yang punya satu bidang tanah harus terdaftar sebagai wajib pajak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, di masa pandemi ini pihaknya masih kesulitan meningkatkan jumlah SPPT PBB. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang menghimbau agar tidak mengumpulkan banyak orang, membuat mereka tidak bisa melakukan sosialisasi secara maksimal.
“Tahun-tahun sebelumnya, kami sosialisasi ke kelurahan. Sekarang tidak bisa, dan hanya sosialisasi melalui internet dan spanduk,” ujarnya. (Adv)