Sekolah di Buffer Zone Industri Rawan Terdampak, Ketua Komisi C DPRD Bontang Usul Simulasi Bencana Wajib Masuk Raperda

Paradase.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rauzan Fikri, mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan penyangga (buffer zone) industri memuat ketentuan wajib terkait edukasi dan simulasi kebencanaan bagi pelajar. Usulan ini muncul mengingat risiko yang dihadapi sekolah-sekolah yang berlokasi di sekitar kawasan industri.

Menurut Alfin, sekolah yang berada di buffer zone industri memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi untuk terdampak apabila terjadi keadaan darurat, seperti kebocoran gas, kebakaran, maupun insiden lain yang berkaitan dengan aktivitas industri di sekitarnya. Karena itu, ia menilai siswa perlu dibekali pemahaman mengenai prosedur evakuasi, jalur keluar darurat, hingga titik kumpul sejak usia sekolah.

“Anak sekolah juga harus paham cara menyelamatkan diri. Kita tidak pernah tahu kapan bencana terjadi, bisa saja saat mereka sedang belajar di kelas,” ujar Alfin beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, kegiatan edukasi dan simulasi kebencanaan ini tidak boleh sekadar menjadi acara seremonial yang dilaksanakan sekali waktu tanpa keberlanjutan. Menurutnya, simulasi harus dilakukan secara berkala dan konsisten, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk lembaga pendidikan yang berada di sekitar kawasan industri.

Alfin menjelaskan, keterlibatan berbagai pihak dalam simulasi ini penting untuk membangun kesiapsiagaan kolektif, bukan hanya mengandalkan kesiapan pihak sekolah semata. Ia menilai, sinergi antara sekolah, pemerintah, dan pelaku industri akan membuat prosedur keselamatan lebih matang dan mudah diterapkan saat situasi darurat benar-benar terjadi.

Dengan pengaturan yang bersifat rutin dan mengikat dalam Raperda, ia berharap budaya kesiapsiagaan menghadapi bencana di Kota Bontang dapat semakin terbangun kuat, khususnya di kalangan pelajar yang beraktivitas setiap hari di kawasan berisiko tinggi tersebut.

Ia menambahkan, tujuan akhir dari kebijakan ini adalah memastikan pelajar tidak panik dan mengetahui langkah-langkah yang benar saat menghadapi situasi darurat akibat aktivitas industri, sehingga risiko korban jiwa maupun cedera dapat diminimalkan sejak dini melalui kesiapan yang telah terlatih dengan baik. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *