Dana Kurang Salur Migas, Ketua Komisi B DPRD Bontang Tegaskan Itu Hak Daerah, Bukan Bantuan

Paradase.id – Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menegaskan bahwa dana kurang salur bagi hasil minyak dan gas (migas) dari pemerintah pusat merupakan hak yang seharusnya memang diterima oleh Kota Bontang, bukan sekadar bentuk bantuan yang bersifat sukarela dari pusat kepada daerah.

Pernyataan ini disampaikan Rustam menanggapi langkah Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, yang belum lama ini mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar dana kurang salur tersebut tetap dapat disalurkan kepada daerah penghasil, termasuk Kota Bontang.

Rustam mengaku mengapresiasi inisiatif kepala daerah dalam memperjuangkan hak Bontang tersebut. Namun demikian, ia menilai semestinya pemerintah pusat tidak perlu menunggu adanya permohonan resmi dari daerah untuk memenuhi kewajiban yang sudah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan.

“Saya sangat mengapresiasi wali kota yang memperjuangkan ini. Tapi sebenarnya ini bukan meminta bantuan, ini adalah hak daerah yang sudah diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerimaan daerah dari sektor migas selama ini menjadi salah satu penopang utama dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang. Karena itu, setiap keterlambatan maupun pengurangan nilai penyaluran dana bagi hasil migas akan berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program prioritas.

Rustam mencontohkan, alokasi anggaran daerah harus tetap digunakan untuk memenuhi sejumlah belanja wajib, seperti pembayaran gaji pegawai, alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan, hingga pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan laporan yang pernah ia telaah, persoalan kurang salur dana bagi hasil migas dari pemerintah pusat ini bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir tanpa penyelesaian yang tuntas.

“Yang saya soroti adalah nilainya. Ini merupakan hak daerah dan sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia berharap, pemerintah pusat dapat segera menuntaskan persoalan dana kurang salur ini secara menyeluruh, sehingga hak-hak daerah penghasil migas, termasuk Kota Bontang, dapat dipenuhi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa harus terus-menerus bergantung pada upaya lobi maupun permohonan dari kepala daerah. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *