Raperda Pengelolaan Sampah Kota Bontang Tampung 58 Pasal

Headline, Pariwara119 Views

PARADASE.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah kini telah selesai. Sejak dibahas mulai awal Agustus lalu, Komisi III DPRD Bontang mengesahkan 54 pasal dalam Raperda itu.

“Alhamdulillah telah selesai dalam waktu yang kami targetkan,” ujar anggota Komisi III, DPRD Bontang Abdul Malik, saat ditemui usai pembahasan Raperda, Selasa (25/8/2020) siang.

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk proses hingga menjadi peraturan  daerah (Perda), masih harus melalui beberapan tahapan. Diantaranya, harmonisasi ke biro hukum provinsi, pembahasan dengan dinas terkait kemudian disahkan di dalam rapat paripurna DPRD.

“Kami usahakan disahkan secepatnya,  bersamaan dengan lima Raperda lain yang sedang dibahas,” ujarnya.

Dilanjutkan, dalam Raperda pengolahan  sampah tersebut ada beberapa poin penting yang menjadi fokus utama pemerintah kedepan. Diantaranya, pengelolaan sampah yang lebih tepat.

Menurut Abdul Malik, pengeloaan sampah harus ditangani dengan lebih tepat. Hal itu dikarenakan, produksi sampah di Bontang  terbilang cukup tinggi yang mencapai 90 ton perhari (data tahun 2019).

Selain itu, kerjasama antar daerah di  sekitar Bontang sangat terbuka pada raperda ini. Hal itu  perlu dilakukan, mengingat Bontang yang berbatasan langsung dengan dua kabupoaten, yakni Kutai Timur dan Kutai Kartanegara .

“Kerja sama antar daerah juga diatur, sama seperti Bidang pendidikan dan kesehatan yang sudah  diatur sebelumnya,” pungkasnya. (Adv)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *