PARADASE.id – Pemerintah Pusat melalui Kemendagri RI berharap semua kabupaten kota yang bakal melaksanakan pilkada, harus menyiapkan segala sesuatunya. Demi menyukseskan pilkada serentak di 2020 ini. Melalui rapat virtual yang berlangsung di Ruang Virtual, Kantor Dinas Kominfo-perstik, Sabtu (13/06) pagi,
Sekjen Kemendagri RI Muhammad Hudori menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada sudah semakin mendesak. Apalagi sebabnya jika bukan masa bakti kepala daerah yang segera berakhir.
“Rapat ini menindaklanjuti terbitnya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 berisi tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” jelas Hudori.
Setelah menyimak penyampaian berbagai arahan dari layar konferensi video, Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Seskab Kutim) Irawansyah bersama Seskab se-Indonesia dalam rapat persiapan Pilkada serentak 2020 itu, menyatakan siap melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Termasuk Kutai Timur, semuanya harus siap. Dana juga 40 persen sudah diserahkan kepada penyelenggara. Sisa 60 persen lagi, paling lambat 9 Juli 2020 harus sudah diserahkan ke penyelenggara,” ucap Irawansyah yang juga Tim Pemantau Perkembangan Politik Daerah (TP3D).
Lantas berapa besarkah perkiraan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada di Kutim? Irawansyah menerangkan, Pilkada di Kutim diperkirakan menelan dana kurang lebih Rp 75 miliar. Dana itu terbagi untuk KPU, Bawaslu, Linmas, Kesbangpol dan lainnya.
Belum termasuk biaya untuk penyediaan protokol kesehatan. Sebab, alokasi anggaran sebelumnya belum menyesuaikan situasi pandemi COVID-19 saat ini.
Untuk lebih lanjut, Irawan mengaku akan segera berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penaganan COVID-19 Kutim, terkait berapa kisaran dana yang diperlukan untuk memenuhi protokol kesehatan khusus mendukung Pilkada Kutim.
Karena urgensi Pilkada, Irawan berharap Pemerintah Pusat segera mengucurkan dana untuk pemilu tersebut. Tidak perlu menunggu laporan pertanggung jawaban dana-dana yang sudah dicairkan sebelumnya. Karena khusus dana Pilkada itu sangat penting, untuk melaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya.
“Tentunya kegiatan ini kita dukung bersama semua OPD,” tambahnya.
Selain soal anggaran pemilu, Irawan juga menyinggung soal peran ASN dalam Pilkada. Dengan tegas, Seskab sebagai pembina kepegawaian tertinggi lingkup Pemkab Kutim meminta ASN untuk netral.
Artinya ASN tak boleh dengan gamblang berpastisipasi aktif dalam dunia politik.
Sesuai regulasi berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN hanya boleh memberikan hak suara di bilik suara TPS saat hari pencoblosan. (Adv)