PARADASE.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP) Bontang menyebut para pelaku UMKM bisa mendapatkan akses pendanaan dari pemerintah.
Kemudahan tersebut dikarenakan, dalam UU Citpa Kerja pemerintah memprioritaskan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat ke daerah untuk pengembangan UMKM.
“Di UU Cipta Kerja, penggunaan DAK diprioritaskan untuk pengembangan UMKM. Tentu hal itu sanga bermanfaat bagi masyarakat yang menggeluti usaha tersebut,” ujar Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskop UKMP Bontang, Yusran saat menerima kunjungan kerja DPRD Kutai Kartanegara, Kamis (29/04/2021) pagi.
Selain itu, dalam UU Cipta Kerja juga menyebutkan jika pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah diwajibkan menggunakan produk UMKM lokal. Adapun jumlah minimal pengadaan tersebut sebanyak 40 persen.
“Porsi produk UMKM lokal juga jadi prioritas dalam pengadaan dari pemerintah. Makanya pemasaran produk pelaku usaha tersebut bisa lebih berkembang dibandingkan sebelumnya,” pungkasnya. (Adv)