PARADASE.id – Upaya pemerintah dalam mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terus dilakukan. Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang menyebut Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law memberikan kemudahan berusaha.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Yusran menjelaskan kemudahan tersebut berupa perizinan serta model kemitraan.
Izin tunggal bagi UMK, yakni pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui perizinan berusaha secara elektronik. NIB itu pun berlaku untuk semua kegiatan usaha, izin usaha, izin edar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi produk halal.
“Jadi sekarang tidak ribet lagi untuk urus NIB, semua bisa dilakukan secara elektronik,” ujar Yusran, Kamis (30/04/2021) siang.
Sementara untuk promosi dan dan penjualan produk UMK dengan pola kemitraan, para pelaku usaha di bidang tersebut dapat memanfaatkan lokasi yang menjadi titik keramaian warga. Seperti rest area, stasiun dan terminal angkutan umum, pelabuhan dan bandara.
Hal itupun, dianggap dapat mengembangkan UMK, mengingat peningkatan penjualan akan lebih pesat dibandingkan sebelumnya.
“UU Cipta Kerja juga memudahkan kemitraan UMK, kita bisa melakukan kerjasama dengan pengelola tempat keramaian,” pungkasnya. (Adv)