PARADASE.id – Fraksi Amanat Nurani Rakyat (Annur) DPRD Bontang, menanggapi soal pernyataan Wali Kota Bontang Basri Rase, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Anggota Fraksi Annur Rusli menyampaikan, Wali Kota Bontang Basri Rase yang sebelumnya menyambut baik raperda itu, diharap bisa meminimalisir atau menghentikan aktifitas anak gelandangan dan pengemis di Kota Taman.
“Fraksi kami meminta untuk melakukan pendataan yang lebih mendalam dan menyeluruh terkait keberadaan para gelandangan, pengemis dan anak jalanan di Bontang,” ujar Rusli saat rapat paripurna di Kantor DPRD Bontang, Senin (17/05/2021) siang.
Adapun data dari Dinas Sosial Bontang pada tahun 2020, jumlah gelandangan sebanyak 10 orang, pengemis 11 orang dan anak jalan 5 orang. Mirisnya, ada dugaan yang menyatakan ada oknum di balik aktifitas tersebut.
Fraksi Annur pun meminta adanya pemberian sanksi tegas dan tepat sasaran, sehingga kewajiban pemerintah untuk melindungi fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana amanat UUD 1945 tidak terabaikan.
“Sanksi harus jelas dan tepat sasaran, agar tidak ada lagi yang memanfaatkan mereka untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raking menjelaskan sanksi yang diatur dalam raperda itu harus memberikan efek jera kepada pihak yang sengaja memanfaatkan para gelandangan dan pengemis sebagai mata pencaharian.
Terakhir, politisi Hanura itu menyampaikan penyempurnaan materi raperda yang akan dibahas bersama tim asistensi pemerintah daerah dapat menyeleraskan raperda tersebut dengan perda yang telah terbit sebelumnya. Yakni, Perda No 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.
“Perlu diselaraskan agar tidak terjadi disharmoni antar perda nantinya,” pungkasnyan. (Adv)