PARADASE.id – Para atlit Bontang kini memiliki harapan besar untuk mendapat perhatian dari pemerintah. Pasalnya, pembinaan para atlit kini diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun ini.
Wali Kota Bontang, Basri Rase pun dalam laporannya menyebut, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pasal 12, secara sistematis belum utuh termuat dalam raperda tersebut.
Diapun meminta agar raperda mampu memuat materi sebagaimana diatur dalam pasal 46 PP nomor 2007 tentang Penyelenggaran Olahraga.
Menanggapi hal itu, anggota Fraksi Amanah Nurani Rakyat ( Annur) DPRD Bontang Rusli mengatakan, pengaturan olahraga dalam peraturan daerah merupakan subsistem dari sistem yang saling terkait secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.
“Harus sistematis agar tujuan olahraga nasional bisa tecapai,” ujar Rusli saat rapat paripurna DPRD Bontang, Senin (18/05/2021) siang.
Dikatakan Rusli, subsistem yang dimaksud yakni tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, organisasi dan pelaku olahraga, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan olahraga termasuk prasarana dan sarana olahraga, informasi dan pembiayaan.
“Arah pengaturan ini adalah untuk memberi solusi serta melakukan pencegahan terhadap permasalahan keolahrgaan di daerah. Makanya harus disusun secara sistematis dalam pembahasahan dengan DPRD Bontang nantinya,” pungkasnya. (Adv)