PARADASE.id – Upaya untuk memaksimalkan pajak walet semakin digencarkan. Salah satu upaya dari Bapenda untuk memaksimalkan pajak tersebut, yakni mendorong Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur mengenai mekanisme penarikan pajak di sektor tersebut.
Dalam Pergub itu, mengatur kerjasama antara Bapenda dengan pihak karantina untuk menarik pajak penjualan, baik itu ekspor maupun impor di setiap daerah di Kalimantan Timur
Seperti halnya Kota Bontang, Dorongan akan Pergub itu juga datang dari Komisi II DPRD Bontang. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bapenda, Ketua Komisi II Rustam mengapresiasi langkah tersebut.
“Saya apresiasi, langkah ini bagus demi menambah penghasilan pajak,” ujar Rustam, Senin (15/03/2021) siang.
Dikatan Rustam, sulitnya menarik pajak walet dikarenakan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut dianggap tidak cukup untuk menarik pajak. Selain itu, keberadaan sarang walet yang seringkali disamakan dengan rumah tinggal dianggap menjadi dalih pelaku usaha walet untuk tidak membayar pajak.
“Memamg keberadaan sarang walet kebanyakan sudah ada sebelum perda RTRW yang mengatur jenis bangunan untuk lokasi tinggal atau usaha. Jadi mereka (pengusaha walet) menggunakan alasan itu,” ujar Rustam, Senin (15/03/2021) siang.
Dikatakan Rustam, penarikan pajak walet sudah seharusnya dilakukan. Hal itu lantaran sudah sekitar 10 tahun sejak usaha tersebut tren di masyarakat namun tidak pernah dikenakan pajak. Selain itu, pajak walet bisa membantu pemerintah menambah penghasilan ditengah pandemi.
“Sudah saatnya mereka bayar pajak. Toh hitungannya juga membantu pemerintah,” pungkasnya. (Adv)