Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Pariwara DPRD KOTA BONTANG

Pemkot Bontang Cabut Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap, DPRD Tunggu Sikap Resmi

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
August 20, 2024
in DPRD KOTA BONTANG, Pariwara
0
Pemkot Bontang Cabut Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap, DPRD Tunggu Sikap Resmi

Paradase.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah memutuskan untuk mencabut gugatan terkait tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Namun, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa keputusan untuk mengajukan gugatan awalnya diambil berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPRD.

“Pada periode sebelumnya, pemkot dan DPRD sepakat untuk mengajukan gugatan demi kesejahteraan masyarakat Kampung Sidrap. Seharusnya, jika pemerintah ingin mencabut gugatan, proses tersebut juga harus mendapat persetujuan dari DPRD,” jelas Andi Faizal kepada media, Senin (12/8/2024).

Meskipun secara administrasi Wali Kota Bontang berwenang untuk mencabut gugatan, Andi Faizal menekankan bahwa langkah ini belum diparipurnakan di DPRD. “Kami belum mengambil keputusan resmi apakah akan mencabut atau tidak. Jika Wali Kota sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mencabut, maka gugatan itu memang sudah dicabut,” lanjutnya.

Soal langkah selanjutnya, Andi Faizal menyebut bahwa DPRD masih menunggu keputusan resmi. Mereka mempertimbangkan apakah akan memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan gugatan secara mandiri atau mengambil tindakan lain. Kekhawatiran muncul karena adanya surat edaran dari Mendagri yang meminta pencabutan gugatan guna menghindari ketidakstabilan di provinsi tersebut, terutama ketika dua wilayah dalam satu provinsi saling menggugat.

“Sikap ini belum menjadi keputusan resmi DPRD karena seharusnya diputuskan melalui forum paripurna,” pungkasnya. (ADV/DPRD Bontang)

Tags: headlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

DPRD Bontang dan Wali Kota Sepakati KUA-PPAS untuk APBD 2025

Next Post

Amir Tosina Dorong Wali Kota Beri Sanksi Tegas pada ASN yang Terlibat Politik Praktis

Next Post
Amir Tosina Dorong Wali Kota Beri Sanksi Tegas pada ASN yang Terlibat Politik Praktis

Amir Tosina Dorong Wali Kota Beri Sanksi Tegas pada ASN yang Terlibat Politik Praktis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Cari Tahu Lebih Tentang Layanan Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved