Paradase.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Amir Tosina, mengingatkan Wali Kota Bontang agar tidak ragu dalam memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis. Menurut Amir, tindakan tegas diperlukan mengingat adanya beberapa ASN yang sebelumnya telah menerima sanksi karena terlibat dalam aktivitas politik yang melanggar netralitas.
“Kita harus menindak tegas hal ini. Dalam beberapa tahun terakhir, ada ASN yang terlibat politik praktis dan telah menerima sanksi. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi,” ujarnya saat interupsi dalam rapat paripurna, Senin (12/8/2024).
Amir, yang akrab disapa Atos, menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN, terutama menjelang masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia berharap bahwa pelanggaran serupa tidak terjadi lagi, mengingat ASN diharapkan tetap netral dalam setiap pemilu. “ASN harus netral. Jangan sampai dalam setiap pemilu selalu ada yang terkena sanksi,” tambahnya.
Aturan terkait netralitas ASN diatur dengan jelas dalam berbagai undang-undang, termasuk UU Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ASN yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk hukuman kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta. Amir berharap pemerintah kota dapat konsisten menegakkan aturan tersebut demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). (ADV/DPRD Bontang)